Mobilitas KA Tinggi Saat Libur Panjang, Masyarakat Diimbau Waspada saat Melintas di Perlintasan KA

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang berisiko di jalur kereta api

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
PERLINTASAN KA - Sejumlah pengguna jalan berhenti di depan perlintasan KA sebidang, Jumat (30/5/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara, untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang.

Terutama selama masa libur panjang akhir pekan momen Kenaikan Yesus Kristus yang berlangsung mulai tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 2025.

Hal ini mengingat meningkatnya frekuensi perjalanan KA karena adanya pengoperasian beberapa KA tambahan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan bahwa khusus KA keberangkatan awal Daop 6 terdapat 4 KA tambahan yang dijalankan pada periode tersebut dan 2 KA fakultatif yang dijalankan pada akhir pekan.

Itu artinya terdapat tambahan 6 KA yang melintas, belum lagi ditambah KA keberangkatan awal dari Daop lainnya.  

Jika pada hari biasa KAI Daop 6 Yogyakarta memberangkatkan 25 perjalanan KA, maka pada periode libur panjang akhir pekan ini menjadi 31 KA per harinya sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan khususnya saat di perlintasan sebidang KA.

Feni menyebut pada masa libur Panjang momen peringatan Kenaikan Yesus Kristus ini, frekuensi perjalanan KA bertambah karena adanya KA tambahan yang dijalankan, tak hanya dari Daop 6 tapi juga KA yang melintas dari Daop-Daop lainnya. 

"Dengan peningkatan operasional ini, frekuensi perjalanan kereta api menjadi lebih padat dibandingkan hari biasa. KAI Daop 6 sangat mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur KA dan sekitarnya dan bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang juga harus lebih waspada demi keselamatan bersama," kata Feni, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 8 KA Tambahan saat Liburan Sekolah

Lebih lanjut Feni menambahkan, bahwa diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. 

Masyarakat diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan KA. 

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang berisiko di jalur kereta api dan sekitarnya, seperti bermain, berjualan, atau berfoto di rel.

Selain itu, ia menambahkan bagi para pengendara kendaraan mobil, truk, atau motor agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada dan diharapkan untuk berhenti sejenak untuk menengok ke kiri dan kanan sebelum melewati perlintasan sebidang, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pelanggan dalam momen libur Panjang akhir pekan ini. 

"Mari bersama-sama mematuhi aturan keselamatan demi kelancaran perjalanan kereta api selama masa libur Panjang momen peringatan Waisak ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved