Bajaj Maxride juga Beroperasi di Kota Yogyakarta, Dishub Imbau Lengkapi Izin Operasional
Dishub Kota Yogyakarta mengimbau pengelola Bajaj Maxride untuk melengkapi izin operasional sebagai angkutan bila ingin beroperasi di Kota Gudeg.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengimbau pengelola Bajaj Maxride untuk melengkapi izin operasional sebagai angkutan bila ingin beroperasi di Kota Gudeg.
Keberadaan Bajaj Maxride sebagai transportasi alternatif di Kota Yogyakarta dalam beberapa waktu terakhir memang mendapat respon beragam dari masyarakat.
"Berkaitan penyelenggaraan angkutan, tentu harus ada legalitasnya sebab menyangkut pelayanan pada masyarakat," ujar Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (30/5/2025).
Menurut Agus, semua transportasi publik yang ada di Indonesia termasuk Kota Yogyakarta, wajib hukumnya mentaati peraturan yang berlaku.
"Di negara ini ada ketentuan-ketentuan yang harus ditempuh, siapapun bukan hanya Bajaj tapi siapapun. Yang namanya mengangkut orang, mengangkut barang harus ada ketentuan-ketentuan yang dilakukan, sehingga masyarakat mendapat kepastian layanan," tegasnya.
Dia memaparkan, operasional Bajaj Maxride sebetulnya tak hanya di Kota Yogyakarta, namun di beberapa wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sehingga pihak Pemda DIY melalui Dishub DIY sudah melakukan rapat mengenai operasional kendaraan roda tiga itu.
"Nggak hanya Kota Yogya, wilayah operasionalnya (Bajaj Maxride). Mereka itu tak hanya aktivitas lokal gitu ya. Yang jelas kemarin sudah ada rapat dengan Dishub DIY bahwa itu ilegal. Tidak ada izin operasional," ulasnya.
Baca juga: Dishub DIY Soroti Operasional Ilegal Bajaj Maxride, Peringatkan Pengelola Hentikan Layanan
Menurutnya, pada rapat itu, tak hanya dari Dishub Kota Yogyakarta dan DIY, namun pihak Dishub Sleman hingga Polda dan Polres juga mengikuti rapat koordinasi tersebut.
Ditanya soal tindak lanjut dari hasil rapat itu, Agus menyebut kewenangan ada di Dishub DIY dan Dishub Kota Yogyakarta sifatnya mendukung apabila ada tindakan.
"Nanti dari Dishub DIY (untuk tindak lanjutnya) karena ini wilayah aglomerasi. Kami sifatnya support apapun yang akan dilakukan tindakan terhadap aktivitas kendaraan tersebut," imbuhnya.
Kemudian, saat ditanya apakah sudah ada klarifikasi terkait operasional Bajaj Maxride itu kepada pengelolanya, Agus mengakui jika saat rapat dengan Dishub DIY, dia mendengar sudah ada klarifikasi.
"Semua dilakukan dari tingkat DIY baik Polda dan Dishub DIY. Langkah-langkahnya seperti itu (klarifikasi), infonya sudah dilakukan pemanggilan. Ya nanti secara detail dengan Dishub DIY saja, kami sifatnya support apa yang dilakukan," tukasnya. (Mur)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.