Berita Kriminal

Seorang Santri di Ponpes Ora Aji Sleman Diduga Dianiaya 13 Santri, Korban Tempuh Jalur Hukum

Korban saat ini telah melaporkan kasus itu ke Polresta Sleman, lantaran dia tidak terima dianiaya oleh teman sesama santrinya.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
DUGAAN PENGANIAYAAN - Para penasihat hukum korban dugaan penganiayaan di Ponpes Ora Aji, Sleman, saat menggelar jumpa pers, Kamis (29/5/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dugaan penganiayaan terjadi di Ponpes Ora Aji, Kabupaten Sleman.

Korbannya merupakan seorang santri Ponpes Ora Aji berinisial KDR (23), asal Kalimantan Selatan.

Dia diduga dianiaya oleh 13 santri ponpes asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal Gus Miftah tersebut.

Korban pun saat ini telah melaporkan kasus itu ke Polresta Sleman, lantaran dia tidak terima dianiaya oleh teman sesama santrinya.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, membenarkan adanya dugaan penganiayaan tersebut.

Pihak kepolisian telah menerima laporan dugaan penganiayaan dari korban KDR yang pada saat melapor didampingi penasihat hukumnya.

"Benar, itu kami tangani dan sekarang berkas sedang berjalan," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Dia menjelaskan, sudah ada 13 santri di Ponpes asuhan Gus Miftah yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Ada yang di bawah umur, kami proses semuanya," imbuh Kapolresta.

Baca juga: 51 Keluarga Terdampak Bencana Alam di Sleman Terima Bantuan

Meski demikian Edy belum menjelaskan kronologis dan duduk perkara dugaan penganiayaan tersebut.

"Ada, nanti pada waktunya kami sampaikan. Itu kan bahwa kemarin korbannya sendiri mau ajukan RJ (restorative justice) tapi kami tunggu, kami tunggu pelaporannya dari mereka," terang dia.

Sementara Tim Penasihat Hukum Korban, Heru Lestarianto SH MH, menyampaikan kejadian penganiayaan diketahui pada 15 Februari 2025 di sebuah kamar Ponpes Ora Aji.

"Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut secara spesifik menurut pengakuan klien kami dan sudah dituangkan dalam BAP di Kepolisian dilakukan dengan cara dipukuli secara beramai-ramai, disetrum dan dipukuli menggunakan selang oleh diduga oknum 13 orang tersebut, baik secara bergantian atau bersama-sama di waktu dan tempat yang bersamaan," terang Heru.

Penyebab dugaan penganiayaan tersebut, menurut Heru, adanya tuduhan bahwa korban telah mencuri uang hasil penjualan galon di Ponpes Ora Aji.

"Dugaan penggelapan uang penjualan air galon Rp700 ribu yang dikelola ponpes itu. Kami sudah cek tentang laporan mereka yang diduga pencurian," ujarnya.

Heru menuturkan saat ini kondisi korban masih menjalani pengobatan fisik akibat luka-luka, serta dalam pendampingan psikiater lantaran merasa trauma.

"Intinya kami minta agar kasus ini ditangani betul-betul, karena kesannya ada pembiaran dari pihak Ponpes," ujarnya.

Selain Haru Lestarianto, para advokat lain yang turut mengawal kasus ini di antaranya M Iqbal, Safiuddin, Bayang Ari Wijaya, Rudianti Aschari, Feryan Harto Nugroho, Moch Rikazy, serta Andhika Noor Prasetyo.

Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum Gus Miftah/Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, masih belum berkomentar lebih jauh mengenai kasus tersebut.

"Sebentar, masih ada urusan. Nanti saya hubungi," jawabnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved