Apa Dampak Putusan MK Soal SD dan SMP Negeri dan Swasta Gratis Bagi Pemerintah Daerah?
MK memutuskan bahwa negara harus menjamin pendidikan dasar tidak dipungut biaya atau gratis, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara harus menjamin pendidikan dasar tidak dipungut biaya atau gratis, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa (27/5/2025).
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Terus apa dampak dari putusan MK tersebut bagi keuangan negara dan pemerintah daerah?
Putusan MK yang menggratiskan biaya sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta ini tentunya berdampak terhadap anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dalam konteks itu, menurut k ami tentu itu juga berimplikasi ke daerah. Terutama di dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditentukan peruntukannya untuk sektor pendidikan," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman.
Menurutnya, dampak langsung dari keputusan MK tersebut membengkaknya anggaran pemerintah untuk sektor pendidikan.
Untuk itu pemerintah pusat tentunya harus mengevaluasi transfer DAU ke daerah dan tidak menggunakan formula sebelum putusan MK diucapkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Sekolah Dasar hingga SMP Gratis, Berlaku untuk Negeri dan Swasta
Anggaran yang disediakan untuk DAU ini tentunya harus lebih banyak sehingga keuangan daerah tidak terlalu terbebani dengan kewajiban untuk menggratiskan biaya sekolah SMP dan SD baik negeri dan swasta.
"Karena itu, menurut kami, untuk menjalankan putusan MK ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah tentu pertama adalah soal formula DAU-nya itu sendiri," kata Arman.
Arman menyebut salah satu caranya adalah mengalihkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini masih berkaitan dengan pendidikan.
Selain itu, Arman juga menilai perlu ada koordinasi di bawah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) agar putusan ini bisa segera dilaksanakan oleh penyelenggara negara.
Dia berharap, pemerintah bisa segera merespons dengan jelas terkait putusan MK ini agar ketidakpastian isu di masyarakat bisa lebih membaik.
"Untuk level tindak lanjut dan yang paling penting itu, memberikan kepastian ke publik," ucap Arman.
"Terutama kepada stakeholders pendidikan, lebih utama lagi kepada sektor-sektor swasta. Bagaimana pandangan pemerintah untuk memastikan juga soal kebijakan di internal sekolah kan," kata dia. (*)
Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
![]() |
---|
Golkar Pertanyakan Keputusan MK soal Pemilu Terpisah: Putusan yang Berubah-Bubah Jadi Tanda Tanya |
![]() |
---|
Disdik Gunungkidul Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Soal Anggaran Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Anggaran Terbatas, Bupati Sleman Akui Pemkab Tak Mampu Gratiskan Pendidikan Dasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.