BREAKING NEWS: MK Putuskan Sekolah Dasar hingga SMP Gratis, Berlaku untuk Negeri dan Swasta

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa memungut

DOK. mkri.id
BREAKING NEWS: MK Putuskan Sekolah Dasar hingga SMP Gratis, Berlaku untuk Negeri dan Swasta 

TRIBUNJOGJA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pembiayaan pendidikan dasar dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa memungut biaya dari peserta didik.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang tersebut.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Mahkamah menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut dianggap tidak sesuai jika tidak dimaknai bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk pada sekolah swasta.

Baca juga: BREAKING NEWS : SPBU Gedongtengen Terbakar

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” demikian bunyi tafsir konstitusional MK atas pasal tersebut.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan negara bertanggung jawab membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.

Guntur juga menyoroti fakta bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar lebih terfokus pada sekolah negeri, padahal banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegasnya.

Mahkamah juga mengingatkan bahwa meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab utama tetap berada pada negara.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” tambah Guntur.

Dengan demikian, MK menegaskan frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai sebagai kewajiban negara dalam menjamin pembiayaan pendidikan dasar secara menyeluruh, tanpa membedakan status lembaga penyelenggaranya.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved