Advokat Makasar Dapat Dukungan Pengacara TIPU UGM dalam Gugatan terkait Ijazah Jokowi

Dalam gugatan tersebut, pada intinya menyatakan gugatan intervensi untuk membuka data mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo terkait ijasah strata 1.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
PERDATA: Sidang perdata gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga Ir. Kasmojo terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, pada Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang perdata gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga Ir. Kasmojo terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, pada Rabu (28/5/2025). 

Sidang kedua mengagendakan pembacaan permohonan intervenien yang dimohonkan oleh Muhamad Taufiq bersama para advokat yang mengatasnamakan TIPU UGM. 

Advokat TIPU UGM mengajukan permohonan intervensi dalam perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, yang diajukan oleh Komardin, seorang advokat dari Makasar.

Mereka mendukung Komardin menggugat pihak UGM hingga Ir. Kasmojo soal ijazah Joko Widodo.

Alasannya karena memiliki kesamaan kepentingan dengan penggugat.

Dalam gugatan tersebut, pada intinya menyatakan gugatan intervensi untuk membuka data mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo terkait ijasah strata 1.

"Bahwa hal serupa telah kami lakukan di Pengadilan Negeri Surakarta dan masih berlangsung hingga saat ini. Untuk itu dikarenakan penggugat memiliki kepentingan yang sama dengan kami, alasan tersebut yang menjadi alasan utama kami menjadi pihak intervensi," kata Kuasa Hukum pemohon intervenien, Andika Dian Prasetya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono, Rabu. 

Permohon intervenien memohon kepada Pengadilan Negeri Sleman dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk mengabulkan permohonan intervensi pemohon dengan memberikan ketetapan dan menyatakan Muhamad Taufiq memiliki kepentingan atas perkara tersebut, sebagai pihak yang mendukung pihak penggugat. 

Sebagaimana diketahui, gugatan perdata dengan Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini dilayangkan oleh Ir. Komardin, dengan pihak tergugat Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo. 

Komardin menggugat UGM dan Ir. Kasmojo atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) karena bungkam dan tidak memberikan data dokumen yang diminta oleh masyarakat atas persoalan yang disebut membuat gaduh tersebut.

Menurut dia kegaduhan yang ditimbulkan akibat persoalan Ijazah tersebut berpengaruh terhadap kurs stau nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Imbasnya dinilai merugikan perekonomian negara karena berpengaruh terhadap citra Indonesia di kancah dunia. 

Sebab itu, dalam gugatannya ia mencantumkan tuntutan ganti rugi kepada UGM dengan total senilai Rp 1.069 triliun rupiah jika dalam persidangan tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi. 

Dalam persidangan kedua, Komardin sebagai penggugat hadir secara prinsipal. Tidak diwakilkan. Pihak UGM diwakili oleh Ariyanto. Sedangkan tergugat Ir. Kasmojo, diwakili oleh Kuasa Hukum Zahrul Arkom.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat mengaku akan memberikan tanggapan soal adanya permohonan penggugat intervensi pada sidang yang akan datang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved