Fakta Baru Kasus Tahanan Dianiaya Petugas di Polsek Kumpe Ilir Muaro Jambi

Ragil ditemukan tewas pada 4 September 2024 malam. Saat itu ia dikabarkan ditangkap atas dugaan pencurian, kemudian ditahan di sel Polsek Kumpe Ilir.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
DIBORGOL : Yuyun Sanjaya eks anggota Polsek Kumpe Ilir yang jadi terdakwa atas kematian Ragil Farisi sedang berjalan menuju ke ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, yang berlangsung pada Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAMBI – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus kematian Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025).

Dua orang oknum polisi menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan dua orang saksi yakni Rendra, penyidik Reskrim Polsek Kumpe Ilir dan Mardotila, petugas harian lepas bagian administrasi.

Dalam persidangan, terungkap fakta kalau CCTV dalam kantor polisi tersebut diketahui dalam kondisi rusak saat Ragil dianiaya kemudian ditemukan tewas dalam sel.

Hal itu disampaikan saksi Rendra.

Menurutnya, CCTV yang mengarah ke sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar yang rusak.

“Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ujar Rendra di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, hanya beberapa CCTV yang masih aktif. Empat di antaranya, termasuk yang berada di area sel tahanan, tidak berfungsi.

Tak hanya soal CCTV, Rendra juga menyebut Polsek Kumpe Ilir tidak lagi diperbolehkan melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan.

Baca juga: Data Terbaru Dampak Gempa Bengkulu, 192 Rumah Rusak

Fungsinya hanya untuk menampung pelaku yang diamankan warga, sebelum diteruskan ke polres atau lembaga lain yang berwenang.

“Kalau pun ada pemeriksaan, itu dilakukan di ruang Reskrim. Pelaku tidak dimasukkan ke sel,” jelasnya.

Ketika hakim bertanya apakah penahanan Ragil melanggar prosedur, Rendra menjawab tegas.

“Kalau ditahan dalam sel, itu sudah melanggar SOP, Yang Mulia.”ucapnya.

Sementara itu Mardotila dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa selama bertugas, sel tahanan di Polsek Kumpe Ilir tidak pernah digunakan.

Kuncinya hanya dipegang oleh Kanit Reskrim.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved