Curi Barang Elektronik, Warga Kalasan Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Kalasan, Polresta Sleman menangkap warga Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman karena diduga mencuri sejumlah barang elektronik
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -- Unit Reskrim Polsek Kalasan, Polresta Sleman menangkap ABP, warga Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman karena diduga mencuri sejumlah barang elektronik.
Pemuda 18 tahun itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Ps. Panit 1 Aiptu Rendra Widjanarko mengatakan, kasus pencurian ini terungkap berkat kerja cepat tim.
Bermula ketika reskrim menerima laporan dari korban, GRZ, yang kehilangan sejumlah barang elektronik berupa 2 unit CCTV, 4 unit speaker dinding, 1 unit router wifi, serta 1 set mikrofon pada hari Minggu (24/8/2025) malam.
"Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta," ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Baca juga: Cek Jadwal KA Prameks Hari Ini Sabtu 30 Agustus 2025 harga Tiket 8 Ribu
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kalasan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni seorang pemuda berinisial ABP, warga Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Pelaku ditangkap pada Kamis (28/8/2025) pagi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit speaker dinding, 1 unit router wifi merk Xiaomi4, dan 1 set mikrofon.
"Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Kalasan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Polisi mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor apabila mengetahui ada tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggalnya.(*)
| Kasus Penyabetan Petugas TPR Parangtritis, Polisi Sebut Pelaku Lebih dari Satu Orang |
|
|---|
| Buruh Harian Lepas di Sleman Nekat Bawa Kabur Inventaris Kos Senilai Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Polisi Selidiki Pencurian Laptop dan Hp Senilai Rp14 Juta di Asrama Mahasiswa Riau di Yogyakarta |
|
|---|
| Rumah Warga Gamping Disatroni Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur Lewat Atap |
|
|---|
| Pemuda di Sidoarjo Dihukum Bersihkan Balai Desa Selama 5 Hari Gegara Curi Laptop |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Curi-Barang-Elektronik-Warga-Kalasan-Ditangkap-Polisi.jpg)