Fakta Baru Kasus Tahanan Dianiaya Petugas di Polsek Kumpe Ilir Muaro Jambi

Ragil ditemukan tewas pada 4 September 2024 malam. Saat itu ia dikabarkan ditangkap atas dugaan pencurian, kemudian ditahan di sel Polsek Kumpe Ilir.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
DIBORGOL : Yuyun Sanjaya eks anggota Polsek Kumpe Ilir yang jadi terdakwa atas kematian Ragil Farisi sedang berjalan menuju ke ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, yang berlangsung pada Jumat (23/5/2025). 

“Yang bisa buka itu cuma Kanit, karena cuma dia yang pegang kunci gemboknya,” kata Mardotila.

Sama seperti Rendra, ia juga menyatakan belum pernah melihat ada penahanan di dalam sel, dan mengaku sedang tidak berada di lokasi saat kejadian.

Keduanya mengetahui kabar kematian Ragil dari grup WhatsApp Polsek yang menyertakan foto korban dalam posisi telentang di dalam sel.

Meninggal karena Dianiaya

Ragil ditemukan tewas pada 4 September 2024 malam. Saat itu ia dikabarkan ditangkap atas dugaan pencurian, kemudian ditahan di sel Polsek Kumpe Ilir.

Beberapa jam kemudian, ia ditemukan tewas dengan kondisi tergantung menggunakan tali pinggang.

Pihak keluarga mencurigai kematiannya tidak wajar dan menolak klaim gantung diri.

Mereka mendesak dilakukan autopsi, yang kemudian memastikan bahwa Ragil tewas akibat luka-luka penganiayaan.

Dua anggota polisi, Faskal (Bhabinkamtibmas) dan Yuyun (anggota Reskrim), ditetapkan sebagai tersangka.

Kematian Ragil juga memicu amarah warga hingga terjadi penyerangan dan perusakan di kantor Polsek Kumpe Ilir. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved