Anggota Baleg DPR RI: RUU Perampasan Aset Potensial Rampas Hak Konstitusional Warga

RUU perampasan aset membuka peluang untuk langsung merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan

Editor: Yoseph Hary W
ist
Ilustrasi RUU Perampasan Aset 

Kepala Negara menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

Akan tetapi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyiratkan bahwa RUU Perampasan Aset belum akan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.

Adies menyebutkan, RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adies beralasan, revisi KUHP akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.

"Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini," ujar politikus Partai Golkar itu.

Adies juga menyebutkan bahwa langkah tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak dilakukan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan.

Meski demikian, dia menegaskan sejalan terhadap iktikad Presiden Prabowo Subianto yang mendukung hadirnya RUU Perampasan Aset sehingga akan mendorong komisi terkait untuk tidak berlarut dalam membahasnya.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved