Anggota Baleg DPR RI: RUU Perampasan Aset Potensial Rampas Hak Konstitusional Warga
RUU perampasan aset membuka peluang untuk langsung merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan
TRIBUNJOGJA.COM - Peringatan tegas disampaikan Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pasalnya, RUU perampasan aset membuka peluang untuk langsung merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika itu nanti terjadi, ia mengungkapkan bahwa ada potensi terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga akibat aturan dalam RUU Perampasan Aset.
“RUU ini potensial merampas hak konstitusional warga. Termasuk kalian wartawan juga bisa kena. Tiba-tiba rumah di Permata Hijau, Pondok Indah, dianggap hasil kejahatan, dan aset bisa langsung disita tanpa proses pembuktian,” ujar Irawan dalam diskusi perkembangan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Irawan pun mempertanyakan konsep pendekatan hukum dalam RUU tersebut dalam melakukan perampasan aset hasil kejahatan, laporan kompas.com.
Ia khawatir, RUU Perampasan Aset tanpa konsep dan mekanisme yang jelas akan membuat penyitaan aset berisiko melanggar prinsip keadilan dan kepemilikan yang sah.
“Kalau yang namanya aset itu kan bisa kadang enggak atas nama asetnya, emasnya langsung bisa berapa layer, bisa aset keluarga, apa macam-macam. Bagaimana membuktikan bahwa ini memang terkait langsung?” kata Irawan.
“Nah, tapi kalau pakai RUU perampasan aset ini bisa dia langsung ambil tanpa melalui proses pembuktian,” imbuh dia.
Atas dasar itu, Irawan menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati.
Sebab, pembuatan UU yang terburu-buru dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum dan berujung pada pelanggaran hak warga negara.
“Jangan-jangan karena kasus korupsi saja orang enggak suka gitu, dijelaskan awas loh rumahmu nanti bisa kena sita diduga hasil kejahatan. Karena ini undang-undang loh. Begitu kita sahkan, mengubahnya itu enggak mudah,” ucap Irawan.
“Proses judicial review-nya juga ya enggak mudah, pasti butuh waktu, tenaga, pikiran, dan biaya kan,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung RUU Perampasan Aset untuk menjadi undang-undang.
Dukungan ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo dalam orasinya.
JCW Desak Presiden Prabowo Hentikan MBG, Buntut Maraknya Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Ijazah Tak Kunjung Terbit, Ribuan Lulusan UNY Tersandera Administrasi, Ini Tanggapan Wakil Rektor |
![]() |
---|
Program Sarjana Desa Kerjasama Pemdes Sidowayah Klaten dengan Tiga Serangkai University |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Bupati Klaten Berharap Bumdes Saling Kolaborasi Promosikan Potensi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.