Dishub Klaten Berencana Pasang Palang Pintu di Perlintasan Sebidang Desa Taji dan Pokak Ceper
Dishub Klaten pun menyiapkan anggaran sekitar Rp200 juta untuk menambah fasilitas palang pintu di lokasi tersebut.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten berencana akan melengkapi fasilitas palang pintu di dua titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu pada tahun ini.
Dua titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu itu berada di ruas Jalan Kabupaten yakni di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, dan Desa Pokak, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kedua perlintasan itu akan dipasangi palang pintu pada tahun ini.
Dishub Klaten pun menyiapkan anggaran sekitar Rp200 juta untuk menambah fasilitas palang pintu di lokasi tersebut.
Kepala Dishub Klaten, Supriyono, mengatakan rencana pemasangan palang pintu di dua perlintasan sebidang tanpa palang itu sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Izin tersebut diberikan satu paket dengan izin pemasangan palang pintu di perlintasan kereta api Desa Boto, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, yang telah dilaksanakan pada 2024 lalu.
"Jadi izinnya sudah turun, kemungkinan tinggal pelaksanaan pemasangan. Rencananya mungkin di triwulan ketiga," ungkapnya belum lama ini.
Supriyono menjelaskan dua titik perlintasan sebidang itu sangat perlu dipasang palang pintu lantaran sering terjadi kecelakaan.
Selain itu, lokasi tersebut juga ramai dilintasi masyarakat sekitar.
"Sekarang kan di sana double track dan volume kereta api yang melintas hampir setiap 5 menit," katanya.
Pihaknya menyebut, saat ini kedua perlintasan kereta api sebidang tanpa palang tersebut masih dijaga oleh petugas dari Dishub.
Dikatakan, apabila kedua lokasi tersebut telah dilengkapi palang pintu kereta api.
Maka, semua perlintasan sebidang di ruas Jalan Kabupaten sudah terpasang palang kereta.
"Kalau yang jalan kecil-kecil itu Jalan Desa, seharusnya ditutup atau dijaga oleh desa," tuturnya.
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten, Ini Tanggapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Kisah Nenek Berusia 78 Tahun Asal Klaten Ditagih Denda Rp115 Juta karena Siaran Liga Inggris |
![]() |
---|
Warga Desa Kingkang Klaten Minta Bantuan Renovasi Gedung ke Bupati |
![]() |
---|
Kronologi Nenek Endang Diminta Bayar Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Didampingi Kementerian Lingkungan Hidup Kelola Gunungan Sampah TPA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.