Disdik Gunungkidul Dirikan Pos Unit Terpadu untuk Layani SPMB 2025

Layanan posko unit terpadu ini dibuka setiap hari saat jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB.

Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul mendirikan posko unit terpadu untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi maupun menyampaikan aduan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Kepala Disdik Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan posko ini didirikan di Gedung A, lantai 1 kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul, Jalan pemuda No.32, Rejosari, Wonosari, Kapanewon Wonosari.

Layanan posko unit terpadu ini dibuka setiap hari saat jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB.

"Didirikannya posko ini sebagai upaya pemenuhan standar bidang pendidikan penerimaan murid baru. Sebab, penerimaan murid baru ini memiliki wajah baru yang dulunya PPDB kini menjadi  SPMB," tuturnya saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5/2025).

Ia melanjutkan ketika ada masyarakat selaku orangtua calon peserta didik yang merasa  bingung dengan mekanisme atau alur SPMB bisa mendatangi posko unit terpadu ini.

Lebih dari itu, pihaknya pun mengingatkan terkait pendaftaran SPMB tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain.

Sebab, pelaksanaan sudah diatur oleh sistem dan tidak ada model diwakilkan atau 'titip-menitip' pada proses penerimaan siswa baru.

"Proses ini diawasi berbagai pihak termasuk Ombudsman dan KPK. Harus mengikuti regulasi karena semua sistemnya terkunci di pusat," papar dia.

Sementara itu, untuk melihat jadwal pendaftaran dan informasi seputar SPMB 2025, dapat diakses lewat https://pendidikan.gunungkidulkab.go.id atau https://spmb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id.

"Selain itu, kami juga menyediakan hotline melalui WhatsApp 0895336977660," pungkasnya.

Untuk diketahui, SPMB tahun ini terbagi ke dalam beberapa jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan ketentuan sebagai berikut, untuk alur domisili SMP daya tampung 50 persen dari kuota, jalur afirmasi 20 persen dari kuota, Jalur mutasi 5 persen dari kuota, dan Jalur prestasi 25 persen dari kuota.

Sedangkan untuk jenjang SD, jalur domisili sebesar 80 persen dari kuota, jalur afirmasi 15 persen dari kuota, dan jalur mutasi sebesar 5 persen dari kuota. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved