Mulai 1 Juni TKP ABA Dipagar dan Ditata, Pedagang dan Juru Parkir Bersiap Dipindah

Relokasi ini menjadi bagian dari penataan ulang kawasan ABA, yang ke depan direncanakan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
PENATAAN - Suasana aktivitas di kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Yogyakarta, Rabu (14/5/2025) 

Eks Menara Kopi yang akan menjadi lokasi relokasi berada di atas lahan Sultan Ground.

Lokasi ini dinilai strategis karena dekat dengan kawasan Malioboro dan memiliki akses jalan yang mudah dijangkau oleh wisatawan.

Di atas lahan ini akan dibangun bedeng-bedeng semi permanen untuk menampung para pedagang, yang menurut Beny 'tumbuh berkembang dan beranak-pinak' dari waktu ke waktu.

Sementara satu bangunan tua di lokasi tersebut akan ditinjau terlebih dahulu untuk memastikan statusnya sebagai cagar budaya atau bukan, sebelum diputuskan apakah akan dirobohkan untuk lahan parkir.

“Menara Kopi itu akan kita perbaiki fasadnya, ya dibangun bedeng-bedeng. Untuk parkir, nanti hanya bisa untuk motor dan mobil, karena bus tidak bisa masuk. Ukurannya kan sudah ketemu, mampu menampung sekian mobil dan motor. Nanti kan harus berbagi dengan pengelola ABA, 30 (jukir) tersebar di wilayah (Kota Yogya), sekian orang di Kota Baru, sekian orang di Ketandan, yang penting bisa dialog," ujarnya.

Anggaran sebesar Rp2 miliar dari Dana Keistimewaan, menurut Beny, bukan hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga sebagai bentuk fasilitasi bagi pedagang dan jukir yang dipindahkan.

Mereka tidak akan dikenakan biaya sewa, retribusi, ataupun pungutan lainnya selama masa penempatan.

“Itulah bentuk kompensasi dari Pemda, supaya mereka bisa bertahan. Karena memindahkan pangsa pasar itu tidak mudah. Kalau tidak dimulai sekarang, nanti selamanya akan ‘mbegegeg’ to,” ujarnya.

Beny menambahkan, seluruh proses telah dilandasi dengan legalitas yang diperbarui.

Pemda tidak ingin muncul kesan relokasi ini tidak berbasis hukum, apalagi sampai menimbulkan kecurigaan memperkaya diri atau pihak lain.

"Kontraktualnya sudah diperbaiki, semuanya kan ada legalnya, ndak liar semuanya nanti. Liar itu artinya sana ndak punya perikatan, kami pun tidak punya perikatan, nanti kalau diperiksa dikulik dikira memperkaya orang lain atau diri sendiri," ujarnya.

Rencana relokasi ke Menara Kopi disiapkan untuk jangka waktu dua tahun.

Jika setelah dua tahun belum ditemukan lokasi permanen, masa tinggal di lokasi sementara tersebut dapat diperpanjang. 

Namun setelahnya, para pedagang dan jukir diharapkan bisa mulai mandiri dan tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada fasilitasi pemerintah.

"Luasannya di eks Menara Kopi yang jelas cukup untuk memindah pedagang di ABA di sana. Tidak selamanya, 2 tahun yang kita siapkan, kalau belum ada tempat yang permanen ya tentu diperpanjang. Setelah 2 tahun kan mereka harus mengupayakan untuk mereka sendiri, kan tidak selamanya ditanggung Pemda," tandas Beny. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved