Sederet Perda Terkait Ketahanan Pangan di DIY Dievaluasi

Beberapa peraturan daerah yang menjadi objek evaluasi dalam kajian ini antara lain Perda DIY Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
istimewa
Foto dok ilustrasi. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto 

TRIBUNJOGJA.COM - Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Keduanya menggelar analisis dan evaluasi mendalam terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) yang berkaitan langsung dengan agenda swasembada pangan.

Langkah ini ditempuh sebagai strategi untuk memastikan keberadaan regulasi daerah mampu menjadi instrumen efektif dalam mendorong kemandirian pangan.

Hal ini selaras dengan visi Presiden terpilih Prabowo Subianto yang dalam pidato pelantikannya menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan bahwa tema swasembada pangan dipilih karena relevansinya dengan kondisi DIY sebagai daerah agraris.

Wilayah ini dinilai memiliki peran penting dalam menyokong ketahanan pangan nasional, terutama dari sisi perlindungan lahan pertanian dan peningkatan produksi pangan.

“Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan beberapa opsi tema evaluasi, tetapi kami memprioritaskan swasembada pangan karena isu ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah kunci Indonesia Emas 2045,” ujar Soleh.

Beberapa peraturan daerah yang menjadi objek evaluasi dalam kajian ini antara lain Perda DIY Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda DIY Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Perda DIY Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Selain itu, turut dievaluasi pula Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan LP2B dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan.

Evaluasi terhadap regulasi-regulasi tersebut bertujuan untuk mengukur efektivitasnya dalam menjamin ketersediaan pangan, melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi, serta memastikan keamanan konsumsi pangan di tingkat masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa kajian ini dilakukan secara sistematis dan menyeluruh, dengan memperhatikan tidak hanya aspek hukum, tetapi juga dimensi sosial dan ekonomi.

“Analisis ini tidak berhenti pada naskah regulasi, melainkan juga mencakup dampak implementasinya di lapangan. Tantangan seperti alih fungsi lahan, rendahnya daya saing produk lokal, hingga persoalan distribusi pangan menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi,” kata Agung.

Adapun arah kebijakan pembangunan pangan di DIY juga tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022–2027 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No. 21 Tahun 2023. Beberapa sasaran strategis yang diusung antara lain peningkatan produksi pertanian, sinergi kebijakan tata ruang dengan sektor pangan, serta penguatan cadangan pangan.

Meski demikian, sejumlah kendala struktural masih membayangi pencapaian target tersebut. Beberapa di antaranya ialah minimnya insentif bagi petani, fragmentasi lahan pertanian, hingga dampak perubahan iklim yang kian nyata.

Melalui sinergi lintas sektor antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemprov DIY, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif dan tepat sasaran. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved