Dosen dan Tendik Untidar Magelang Demo di Kampus, Tuntut Diangkat Jadi PNS
Dosen mendesak agar status kepegawaiannya diubah dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang --- Puluhan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) yang pernah bernaung di bawah Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar (YPTBT), menggelar aksi demonstrasi di lingkungan Kampus Universitas Tidar (Untidar), Kamis (15/5/2025).
Mereka mendesak agar status kepegawaiannya diubah dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah menanti kepastian selama lebih dari satu dekade.
Para peserta aksi tampak mengenakan pakaian seragam bernuansa putih-hitam serta ikat kepala merah bertuliskan "PNS Harga Mati" di depan gedung rektorat.
Diketahui, sebelum menjadi perguruan tinggi negeri, Universitas Tidar merupakan perguruan tinggi swasta yang dikelola oleh YPTBT.
Status PTN resmi diperoleh pada 27 Februari 2014, menjadikan Untidar sebagai salah satu dari jajaran Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di bawah Kementerian Pendidikan.
Koordinator aksi yang juga merupakan perwakilan P3K BAST Untidar, Ibrahim Nawawi, menjelaskan, ada 49 orang terdiri dari 34 dosen dan 15 tenaga kependidikan yang ikut dalam tuntutan ini.
Mereka semua merupakan bagian dari proses Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dan sumber daya manusia dari YPTBT ke Kementerian Pendidikan pada 27 Februari 2014, dalam rangka peralihan status Untidar dari swasta ke negeri yang efektif berlaku mulai 1 April 2014.
Seiring dengan peralihan status kampus, para dosen dan tendik tersebut sebelumnya dijanjikan akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah. Namun, hingga kini janji tersebut belum juga direalisasikan.
“Sejak 2014 sampai sekarang sudah 11 tahun kami dijanjikan hak yang setara dengan PNS. Tapi realitanya kami harus mengikuti seleksi kembali pada 2019, dan baru menerima SK PPPK pada 2021. Beberapa bahkan baru diangkat 2024,” ujarnya.
Ibrahim juga mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah karena masa kerja mereka saat itu sempat dianggap mulai dari nol, meski telah mengabdi selama belasan tahun.
Ia menyebut, rata-rata masa kerja para dosen dan tendik eks yayasan tersebut berkisar antara 16 hingga 21 tahun.
Karena berstatus sebagai pegawai kontrak, selama 11 tahun terakhir, Ibrahim dan rekan-rekannya mengaku tidak memiliki kesempatan untuk naik pangkat maupun mengurus jabatan fungsional.
Bahkan, beberapa di antaranya yang sudah menempuh studi lanjut tidak mendapatkan pengakuan atas gelar atau ijazahnya.
“Tidak bisa mengurus jabatan fungsional, tidak bisa studi lanjut. Bahkan yang sudah studi lanjut pun tidak diakui. Padahal dalam Undang-Undang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK dan PNS,” ujar Ibrahim.
Ia menilai, seharusnya kedua jenis ASN tersebut mendapatkan perlakuan yang setara, terutama dalam hal pengembangan karier dan hak-hak profesional.
Magelang Etno Carnival 2025 Ditarget Jadi Pesta Budaya Terbesar di Kedu |
![]() |
---|
Kota Magelang Tuan Rumah Kejuaraan Provinsi BK Porprov XVII 2026 Tarung Derajat |
![]() |
---|
Kades Selomirah Ngablak Magelang Selewengkan Dana Desa Sebagian Buat Judol |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Tengah Proses Oknum Guru PPPK yang Lakukan Tindak Pencabulan |
![]() |
---|
Besok Ada Karnaval Budaya Muntilan di Magelang, Ini Rekayasa Lalin yang Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.