Truk Sumbu Tiga Diimbau Menggunakan Jalur Kulon Progo–Bagelen atau Salam dan Yogyakarta

Maraknya kecelakaan di jalur Kalijambe, ruas jalan Magelang–Purworejo, mendorong Satuan Lalu Lintas Polresta Magelang mengambil langkah antisipatif.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
TRUK MAUT: Kondisi truk setelah mengalami kecelakaan di Tanjakan Ngangkruk, Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (07/05/2025). 

Dalam rentan waktu pukul 09.30 hingga 10.10 WIB, empat kendaraan ditemukan melanggar ketentuan batas muatan atau overload setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat timbang portable.

“Dari data sementara, ada empat kendaraan yang melanggar overload dengan kelebihan muatan rata-rata mencapai 50–60 persen,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Ery Derima Ryanto, di lokasi.

Menurut Ery, kelebihan muatan menjadi salah satu faktor utama terjadinya kegagalan pengereman, terlebih di jalur curam dan panjang. 

Hal ini dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan fatal.

“Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diizinkan maksimal 8 ton,” ujarnya.

Razia kali ini menggunakan alat timbang portabel yang memungkinkan pengukuran langsung terhadap muatan di setiap sumbu kendaraan. 

Pihaknya berharap, para pelaku usaha angkutan lebih tertib dan disiplin dalam mematuhi aturan.

“Pengujian kendaraan bermotor sekarang gratis. Pemilik kendaraan mestinya tidak menunda uji KIR, apalagi ini menyangkut keselamatan banyak pihak,” tandas Ery.

Kasatlantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha menambahkan, razia truk ODOL di wilayah Magelang menggunakan alat timbang portabel ini menjadi yang pertama di tahun 2025. 

Ke depan, kegiatan serupa akan digelar secara rutin, terutama di jalur-jalur yang rawan kecelakaan.

"Karena keterbatasan alat timbangan portable juga, ke depannya kita akan merutinkan khususnya di daerah-daerah yang kondisi jalannya rawan kecelakaan seperti jalur Magelang-Purworejo," tuturnya. 

Tak hanya soal muatan, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran administratif seperti KIR mati, STNK mati, serta pengemudi dengan SIM yang tidak sesuai peruntukan.

Pihaknya menambahkan, kendaraan yang terbukti melanggar dikenai sanksi tilang dan imbauan untuk putar balik, terutama jika hendak melintas di kawasan rawan kecelakaan seperti Kalijambe di jalur Magelang–Purworejo. 

“Kita akan memberikan penilangan. Kemudian untuk kendaraan yang overload dan over dimensi kita menghimbau dan memutar balikkan untuk tidak melalui jalur Kalijambe.,” imbuh Ayu. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved