Truk Sumbu Tiga Diimbau Menggunakan Jalur Kulon Progo–Bagelen atau Salam dan Yogyakarta
Maraknya kecelakaan di jalur Kalijambe, ruas jalan Magelang–Purworejo, mendorong Satuan Lalu Lintas Polresta Magelang mengambil langkah antisipatif.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Dalam rentan waktu pukul 09.30 hingga 10.10 WIB, empat kendaraan ditemukan melanggar ketentuan batas muatan atau overload setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat timbang portable.
“Dari data sementara, ada empat kendaraan yang melanggar overload dengan kelebihan muatan rata-rata mencapai 50–60 persen,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Ery Derima Ryanto, di lokasi.
Menurut Ery, kelebihan muatan menjadi salah satu faktor utama terjadinya kegagalan pengereman, terlebih di jalur curam dan panjang.
Hal ini dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan fatal.
“Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diizinkan maksimal 8 ton,” ujarnya.
Razia kali ini menggunakan alat timbang portabel yang memungkinkan pengukuran langsung terhadap muatan di setiap sumbu kendaraan.
Pihaknya berharap, para pelaku usaha angkutan lebih tertib dan disiplin dalam mematuhi aturan.
“Pengujian kendaraan bermotor sekarang gratis. Pemilik kendaraan mestinya tidak menunda uji KIR, apalagi ini menyangkut keselamatan banyak pihak,” tandas Ery.
Kasatlantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha menambahkan, razia truk ODOL di wilayah Magelang menggunakan alat timbang portabel ini menjadi yang pertama di tahun 2025.
Ke depan, kegiatan serupa akan digelar secara rutin, terutama di jalur-jalur yang rawan kecelakaan.
"Karena keterbatasan alat timbangan portable juga, ke depannya kita akan merutinkan khususnya di daerah-daerah yang kondisi jalannya rawan kecelakaan seperti jalur Magelang-Purworejo," tuturnya.
Tak hanya soal muatan, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran administratif seperti KIR mati, STNK mati, serta pengemudi dengan SIM yang tidak sesuai peruntukan.
Pihaknya menambahkan, kendaraan yang terbukti melanggar dikenai sanksi tilang dan imbauan untuk putar balik, terutama jika hendak melintas di kawasan rawan kecelakaan seperti Kalijambe di jalur Magelang–Purworejo.
“Kita akan memberikan penilangan. Kemudian untuk kendaraan yang overload dan over dimensi kita menghimbau dan memutar balikkan untuk tidak melalui jalur Kalijambe.,” imbuh Ayu. (tro)
7 Arti Mimpi Batal Ujian karena Perubahan Jadwal Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa? |
![]() |
---|
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
10 Arti Mimpi Kehujanan Tai atau Kotoran Burung, dari Rezeki Nomplok sampai Pertanda Cinta Datang |
![]() |
---|
Bakal Jadi Dasar Pembuat Kebijakan, Ini Progres Pendataan Sipedet Cantik Kulon Progo |
![]() |
---|
Indosat Gandeng Erafone dan Oppo Hadirkan Festival Belanja di Jateng dan DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.