Truk Sumbu Tiga Diimbau Menggunakan Jalur Kulon Progo–Bagelen atau Salam dan Yogyakarta

Maraknya kecelakaan di jalur Kalijambe, ruas jalan Magelang–Purworejo, mendorong Satuan Lalu Lintas Polresta Magelang mengambil langkah antisipatif.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
TRUK MAUT: Kondisi truk setelah mengalami kecelakaan di Tanjakan Ngangkruk, Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (07/05/2025). 

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Maraknya kecelakaan di jalur Kalijambe, ruas jalan Magelang–Purworejo, mendorong Satuan Lalu Lintas Polresta Magelang mengambil langkah antisipatif.

Satu diantaranya dengan mengeluarkan imbauan kepada truk bersumbu tiga atau lebih agar tidak lagi melintasi jalur rawan tersebut.

Imbauan ini merupakan respons atas serangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah itu. 

Salah satunya adalah insiden maut antara truk dan angkot yang menyebabkan 12 nyawa manusia melayang Rabu (7/5/2025).

Terbaru, sebuah truk pengangkut semen juga terguling di jalur yang sama pada Selasa (13/5/2025).

"Kami membantu menyebarluaskan imbauan ini kepada masyarakat karena banyaknya kejadian laka lantas, khususnya di titik yang sama di jalur Kalijambe," ujar Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, Rabu (14/5/2025).

Ia menjelaskan, truk dengan sumbu tiga atau lebih sebaiknya menggunakan jalur alternatif lain, seperti melalui Kebumen, Kulon Progo–Bagelen, atau memutar lewat Salam dan Yogyakarta.

"Memang jaraknya berkali-kali lipat lebih jauh, tapi karena ada dampak kecelakaan yang cukup besar, kita mengutamakan keselamatan," tegasnya.

Menurutnya, imbauan tersebut telah disebarluaskan melalui media sosial untuk mempercepat distribusi informasi kepada pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang. 

Razia Berat Muatan

MUATAN TRUK: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Magelang bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah serta sejumlah stakeholder lain menggelar razia terpadu kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Magelang–Purworejo, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Rabu (14/5/2025
MUATAN TRUK: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Magelang bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah serta sejumlah stakeholder lain menggelar razia terpadu kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Magelang–Purworejo, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Rabu (14/5/2025 (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Magelang bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah serta sejumlah stakeholder lain menggelar razia terpadu kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Magelang–Purworejo, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Rabu (14/5/2025). 

Razia tersebut sengaja digelar di jalur yang mengarah ke lokasi rawan kecelakaan di Kalijambe, Purworejo, menyusul dua insiden fatal yang baru-baru ini terjadi. 

Pada Rabu (7/5/2025), kecelakaan maut antara truk dan angkot di Kalijambe menewaskan 12 orang. 

Terbaru, sebuah truk pengangkut semen terguling di jalur yang sama pada Selasa (13/5/2025).

Dalam rentan waktu pukul 09.30 hingga 10.10 WIB, empat kendaraan ditemukan melanggar ketentuan batas muatan atau overload setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat timbang portable.

“Dari data sementara, ada empat kendaraan yang melanggar overload dengan kelebihan muatan rata-rata mencapai 50–60 persen,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Ery Derima Ryanto, di lokasi.

Menurut Ery, kelebihan muatan menjadi salah satu faktor utama terjadinya kegagalan pengereman, terlebih di jalur curam dan panjang. 

Hal ini dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan fatal.

“Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diizinkan maksimal 8 ton,” ujarnya.

Razia kali ini menggunakan alat timbang portabel yang memungkinkan pengukuran langsung terhadap muatan di setiap sumbu kendaraan. 

Pihaknya berharap, para pelaku usaha angkutan lebih tertib dan disiplin dalam mematuhi aturan.

“Pengujian kendaraan bermotor sekarang gratis. Pemilik kendaraan mestinya tidak menunda uji KIR, apalagi ini menyangkut keselamatan banyak pihak,” tandas Ery.

Kasatlantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha menambahkan, razia truk ODOL di wilayah Magelang menggunakan alat timbang portabel ini menjadi yang pertama di tahun 2025. 

Ke depan, kegiatan serupa akan digelar secara rutin, terutama di jalur-jalur yang rawan kecelakaan.

"Karena keterbatasan alat timbangan portable juga, ke depannya kita akan merutinkan khususnya di daerah-daerah yang kondisi jalannya rawan kecelakaan seperti jalur Magelang-Purworejo," tuturnya. 

Tak hanya soal muatan, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran administratif seperti KIR mati, STNK mati, serta pengemudi dengan SIM yang tidak sesuai peruntukan.

Pihaknya menambahkan, kendaraan yang terbukti melanggar dikenai sanksi tilang dan imbauan untuk putar balik, terutama jika hendak melintas di kawasan rawan kecelakaan seperti Kalijambe di jalur Magelang–Purworejo. 

“Kita akan memberikan penilangan. Kemudian untuk kendaraan yang overload dan over dimensi kita menghimbau dan memutar balikkan untuk tidak melalui jalur Kalijambe.,” imbuh Ayu. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved