Tarif Sewa Kios Dihapus, Disdag Berlakukan Retribusi Harian di Seluruh Pasar di Gunungkidul
Disdag Gunungkidul memberlakukan sistem retribusi harian yang sudah dilakukan uji coba pada awal tahun ini.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul mengambil kebijakan menghapus sistem tarif sewa untuk kios maupun los di seluruh pasar tradisional yang dinaunginya.
Sebagai gantinya, Disdag memberlakukan sistem retribusi harian yang sudah dilakukan uji coba pada awal tahun ini.
Kepala Disdag Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, mengatakan penghapusan target sewa dilakukan mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No.9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yang mana, dalam regulasinya penarikan retribusi hanya bersumber dari pelayanan pasar harian.
"Pada Januari tahun ini, sistem retribusi harian sudah di uji cobakan. Namun, memang masih masa transisi belum bisa secara keseluruhan, karena beberapa pedagang ada yang masa sewa-nya itu baru habis tahun 2025, jadi beberapa masih menunggu," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (14/5/2025).
Dia menjelaskan pola retribusi harian ini sangat berbeda dengan sistem tarif sewa. Di mana, pedagang hanya membayar retribusi dalam waktu harian ketika berjualan saja.
"Kalau pedagangnya jualan baru ditarik retribusinya, jika tidak berjualan maka retribusinya tidak diambil. Jadi sangat berbeda dengan sistem tarif sewa, di mana pedagang bisa sewa kios atau los secara tahunan," terang dia.
Baca juga: PAD Retribusi Pasar di Gunungkidul Turun, Banyak Kios Tutup Ditinggal Pedagang Jadi Satu Faktornya
Ia menambahkan secara teknis tidak ada perbedaan selain pola pembayaran retribusinya.
Sebab, kios atau los hanya bisa ditempati bagi pedagang yang sudah memiliki surat keterangan sewa, mereka dianggap sebagai penempat kios atau los tersebut.
"Nantinya pedagang ini diberi kartu pedagang. Kartu Pedagang ini berisi keterangan bahwasanya pedagang ini yang menempati kios tersebut," ucapnya.
Dia meneruskan pembayaran retribusi harian akan mengikuti dengan luasan kios atau losnya. Untuk kios itu harganya sekitar Rp700.
Misalnya, ketika pedagang menempati kios dengan ukuran 3x4 meter, maka retribusi harian yang harus dibayarkan sebesar Rp700x12 meter, yakni Rp8.400 per harinya.
"Begitupun dengan los, disesuaikan dengan luasannya," papar dia.
Lebih jauh, Kelik menuturkan selain mengikuti aturan Perda terkait pergantian sistem pembayaran retribusi pasar, aturan ini juga untuk menyelamatkan kios atau los yang mangkrak ditinggal pedagang.
"Dengan diterapkannya sistem retribusi harian ini mempermudah mengambil alih kios atau los yang mangkrak ditinggal pedagang-nya. Jadi, kami bisa mendata kios atau los yang mangkrak ini sehingga bisa langsung kami ambil ahli, untuk diberikan kepada pihak lain yang mau berjualan," terang dia.
Dia mengakui selama memakai sistem sewa tarif, banyak pedagang yang menjual kios atau losnya kepada pedagang lain.
Jadi seolah-olah kios itu sudah milik pribadi.
"Jadi, banyak kasus jual beli dibawah tangan antar pedagang. Itu yang menjadi kendala kami, padahal kios di pasar itu tidak bisa menjadi hak milik pribadi. Makanya, dengan sistem retribusi harian ini kalau semisalnya kios tidak dipakai untuk berjualan bisa langsung diambil ahli, untuk diberikan kepada pedagang yang mau berjualan," papar dia.
Menurutnya, pasar bukan hanya tempat untuk bisnis atau pergerakan ekonomi saja. Namun, pasar juga sebagai tempat pelayanan untuk masyarakat.
"Jadi, kalau memang tidak mau berdagang lebih baik memberikan kesempatan kepada yang lain, yang mau berdagang di pasar," tutur dia.
Terpisah, Kelompok Substansi Pendapatan Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Gunungkidul, Ramelan Supama, mengatakan dari pendataan yang dilakukan Dinas Perdagangan Gunungkidul, dari 38 pasar tradisional yang dinaunginya sekitar 7000 dari 12 ribu pedagang memilih untuk menutup kiosnya di pasar.
"Alasannya, yaitu tadi karena pasar sudah sepi pembelinya. Jadi, mereka merasa lebih baik menutup kiosnya daripada tetap berjualan tapi tidak ada yang membeli," urainya. (*)
Sri Sultan HB X Harap PORDA DIY 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gunungkidul Butuh Investor untuk Pembangunan SPBN di Pantai Sadeng |
![]() |
---|
Marak Keracunan MBG, Dinkes Gunungkidul Bereaksi, Orang Tua Khawatir: Anak Kami Jadi Taruhannya |
![]() |
---|
Atasi Masalah Narkoba, Ini Langkah Pemkab Gunungkidul dan BNNP DIY |
![]() |
---|
Mendekati Puncak Kemarau, BPBD Gunungkidul Sebut Belum Ada Permintaan Droping Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.