Respon Komjak Soal Kantor Kejati dan Kejari Dijaga Prajurit TNI
TNI menugaskan 30 prajurit untuk mengamankan setiap kantor kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Perintah itu pun sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam suratnya, KSAD memerintahkan ke seluruh jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur untuk pengamanan kantor kejaksaan.
Untuk kantor Kejaksaan Tinggi, jumlah personel yang ditugaskan sebanyak 30 orang dan Kejaksaan Negeri jumlah personel yang ditugaskan sebanyak 10 orang.
Kebijakan itu pun menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Kritik tajam pun langsung disampaikan oleh sejumlah pihak.
Terus bagaimana respon Komisi Kejaksaan terkait dengan kebijakan pengamanan Kantor Kejati dan Kejari oleh TNI tersebut?
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengatakan pihaknya sudah memberikan warning kepada Kejaksaan Agung soal pengamanan itu.
Komjak menyampaikan kebijakan itu hanya terkait pengamanan saja, dan tidak terkait dengan hal lainnya.
“Kita sudah warning itu. Dan, sudah kita sampaikan dan Pak Jaksa Agung sudah menyampaikan ini hanya soal pengamanan saja,” ujar Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Asal-Usul Pani Puri, Makanan Khas India yang Viral di TikTok Indonesia
Dalam pandangannya, Komjak menurut Pujiyono menilai keterlibatan TNI dalam pengamanan di lingkungan kejaksaan tidak terlepas dari adanya bidang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dan asistennya di tingkat daerah.
Menurut Pujiyono, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus yang melibatkan personel TNI atau perkara koneksitas butuh penanganan yang lebih kompleks.
Dalam hal ini, pengamanan dari sesama personel dibutuhkan karena pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti dari lingkungan TNI ada aturan mainnya sendiri.
“Tantangan ketika menyidik pelaku tindak pidana dari TNI kan tentu berbeda dari masyarakat sipil ya. Makanya, butuh kemudian, menurut saya, pengamanan yang lebih ekstra,” katanya.
Pujiyono mengatakan, dengan semakin banyaknya kasus koneksitas yang ditangani Kejaksaan, pengamanan dari militer juga diperlukan.
TNI Bakal Bantu Keamanan di Kejari Gunungkidul |
![]() |
---|
Indonesia Terjunkan 4.105 Prajurit di Super Garuda Shield 2025 |
![]() |
---|
TMMD Sengkuyung Tahap III 2025 di Bantul Ditutup, Ini Program yang Telah Dijalankan |
![]() |
---|
Kejati DIY: Penjagaan TNI Tidak Setiap Hari, Disesuaikan Kebutuhan |
![]() |
---|
Kantor Kejari Sleman Bakal Dijaga TNI AD Setiap Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.