Puluhan Pelaku Premanisme dan Perjudian Diamankan Polisi Selama Ops Pekat Progo 2025

Puluhan pelaku aksi premanisme, prostitusi hingga perjudian diamankan jajaran Ditreskrimum Polda DIY selama Operasi Pekat Progo 2025 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Polda DIY
UNGKAP KASUS : Para pelaku premanisme hingga perjudian mengikuti jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (10/5/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan pelaku aksi premanisme, prostitusi hingga perjudian diamankan jajaran Ditreskrimum Polda DIY selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Progo 2025 

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, memaparkan operasi tersebut yang berlangsung sejak 1 hingga 8 Mei 2025 tersebut.

"Dalam Operasi Pekat Progo 2025, kami berhasil mengamankan sebanyak 53 pelaku dari berbagai kasus, termasuk premanisme, perjudian, prostitusi, minuman keras, dan narkoba," ungkap Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, saat jumpa pers, Jumat (9/5/2025).

Secara rinci, dari 53 pelaku yang diamankan, terdiri dari 26 pelaku premanisme, 5 pelaku perjudian, 9 pelaku prostitusi, 7 pelaku kasus minuman keras, dan 6 pelaku narkoba. 

Baca juga: Penjelasan Kepala Sekolah Soal Perpisahan Sekolah Negeri di Banjar Digelar di Tempat Hiburan Malam

Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita, antara lain 9 unit sepeda motor, 2 senjata tajam, 22 unit handphone, 207 botol minuman beralkohol, 187 butir obat terlarang, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan, mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, hingga Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Dirreskrimum.

Kabid Humas Polda DIY menegaskan komitmen Polda DIY dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik premanisme atau aktivitas yang melanggar hukum. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau media sosial Polda DIY," tegas Kabid Humas. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved