Polri Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas, 3.326 Kasus Sudah Diproses
Polri terus menggencarkan upaya pemberantasan aksi premanisme yang dibalut dalam bentuk organisasi masyarakat (ormas)
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan upaya pemberantasan aksi premanisme yang dibalut dalam bentuk organisasi masyarakat (ormas).
Dalam penanganannya, Polri berkoordinasi dengan para ahli serta pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah strategis, termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin bagi ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana ataupun aksi-aksi premanisme," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025).
Sebagai bentuk nyata dari langkah tersebut, Polri menggelar operasi kewilayahan yang dilaksanakan oleh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
Operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025 itu telah menindak sebanyak 3.326 kasus premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," kata Sandi.
Sandi menjelaskan, penindakan difokuskan pada berbagai bentuk pelanggaran seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," ungkapnya.
Baca juga: Mengapa Banyak Oknum Ormas Memalak THR? Ini Pendapat Sosiolog UGM
Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan pelaksanaan operasi kewilayahan serentak untuk menindak praktik premanisme yang kian marak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
"Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan, operasi dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, pre-emtif, dan preventif. Jenis tindakan yang disasar mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan, baik oleh individu maupun kelompok.
“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Polri turut menggandeng TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai penting guna memperkuat pengawasan dan menjamin stabilitas jangka panjang. (*)
DPRD Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan TNI-Polri, Wujudkan Kota Layak Huni |
![]() |
---|
Mural Gajah Mada Menyepuh Emas Tribrata, Wujud Kepedulian Perupa Kampung Ratmakan pada Polri |
![]() |
---|
Operasi Patuh 2025, Kakorlantas Sebut Angka Kecelakaan Turun |
![]() |
---|
Kakorlantas Libatkan Para Pakar, Diskusi Susun Rekomendasi Tangani ODOL |
![]() |
---|
Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Bakal Ditindak Tegas Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.