Jaringan Narkoba Lintas Pulau Sembunyikan Sabu Seberat 3,2 Kg di Dalam Perut Ikan Bandeng

Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 3,2 kilogram yang disembunyikan di dalam perut ikan bandeng.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
NARKOBA : Barang bukti sabu sabu dalam perut ikan bandeng diperlihatkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Tarakan, Sabtu (10/5/2025). 

Setelah dicek, polisi menemukan 60 paket narkoba dalam sejumlah perut ikan bandeng.

Sabu-sabu tersebut dikemas dengan plastik bening dan dililit lakban coklat.

“Model pengirimannya cukup canggih karena meski menggunakan anjing pelacak, tidak akan terendus karena tertutup bau ikan,” katanya. 

Mendapati alamat yang tertulis di karung pembungkus boks ikan, polisi melakukan control delivery ke Pelabuhan Nusantara, Pare Pare, Sulawesi Selatan.

Polisi terus mengikuti arah tujuan boks ikan dimaksud.

Di Pelabuhan Nusantara, barang dibawa oleh sopir angkot ke Kabupaten Pinrang.

Terlihat sang sopir menelepon nomor yang tertera pada boks ikan dan diminta mengantarnya ke Jalan Poros Pare-Pinrang (Kariango, Mattiro Bulu).

“Datang seorang laki-laki menaiki angkot menjemput boks ikan. Polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan laki-laki yang bernama AL (45),” katanya.

AL mengaku diperintah seseorang bernama A. Pengiriman ini merupakan kali ketiga ia menerima perintah A.

“Dia sudah dua kali meloloskan barang. AL menerima upah Rp 60 juta dalam sekali pengiriman, atau sudah pernah terima Rp 120 juta, sampai akhirnya diamankan polisi di aksi ketiganya,” kata Erwin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 60 bungkus paket sabu-sabu seberat 3,2 kg, 30 plastik wrapping, dua boks ikan, sterofoam, 10 plastik bening pembungkus ikan, sebuah karung, lakban coklat, dan 1 unit HP merek Infinix warna abu-abu.

Erwin menyampaikan, sabu-sabu dengan berat 3,2 kg tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 4,8 miliar, jika dalam 1 gram dibanderol Rp 1,5 juta.

Jika perbandingan 1 gramnya setara dengan 12 orang, maka WNI yang terselamatkan dari narkoba sebanyak 38.846 orang.

“Untuk AL, kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” ujar Erwin. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved