Polisi Tilang Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong Selama Liga Futsal di GOR Gelarsena Klaten

anggota Satlantas Polres Klaten gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor berknalpot brong

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Dokumentasi Satlantas Polres Klaten
OPERASI KNALPOT BRONG: Petugas Satlantas Polres Klaten saat melakukan penindakan terhadap sepeda motor berknalpot brong di sekitar GOR Gelarsena Kabupaten Klaten, beberapa hari terakhir. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dalam waktu sepekan terakhir, anggota Satlantas Polres Klaten gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor berknalpot brong.

Penindakan itu terutama menyasar suporter ataupun pelajar berusia di bawah 17 tahun yang menggunakan sepeda motor tidak menggunakan knalpot sesuai standar. 


"Kami mendapatkan perintah langsung dari Pak Kapolres Klaten melalui Pak Kasatlantas untuk menindak tegas khususnya kepada suporter atau pelajar di bawah 17 tahun yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar," ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman Hakim, kepada Tribunjogja.com, Jumat (9/5/2025). 


Pihaknya mengungkapkan penindakan tersebut sudah dilakukan sejak laga futsal antar SMP dan SMA digelar di GOR Gelarsena Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dimulai. 


"Di mulai sekitar akhir pekan lalu. Langsung kami tindak tegas dan pada hari pertama sudah mengamankan empat sepeda motor berknalpot brong," ungkapnya. 


Dikatakan, hingga Kamis (8/5/2025) ada sebanyak 10 sepeda motor berknalpot brong yang diamankan Satlantas Polres Klaten.

Puluhan kendaraan itu dibawa ke Unit Gakkum Polres Klaten untuk tindakan lebih lanjut. 


"Kami langsung tindak tegas dengan memberi sanksi tilang. Rencana kami akan laksanakan patroli sampai hari terakhir final futsal," kata dia.


Pihaknya menuturkan, sejak awal telah menyampaikan akan menindak tegas apabila ada suporter yang membawa kendaraan berknalpot brong dan melakukan pembinaan. 


Begitu melakukan penindakan, pihaknya meminta pengguna sepeda motor berknalpot brong membuat surat pernyataan.

Selain itu, meminta orang tuanya agar datang ke Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten


"Agar orang tuanya tahu dan mengerti. Karena kita harus saling mengingatkan dan memberi info (tentang keselamatan berkendara). Serta kami pasti akan memberikan informasi ke pihak sekolah juga," paparnya.


Alif menyebut, kendaraan yang diamankan pihak kepolisian tersebut bisa diambil orang tua. Apabila knalpotnya sudah diganti dengan knalpot standar.

 Adapun, lokasi penindakan dilakukan di sekitar GOR Gelarsena Klaten, Simpang Empat SPBU Jonggrangan, dan Simpang Empat GOR. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved