Dosen UGM: RUU Penyiaran Multitafsir, Perlu Ditinjau Ulang
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rahayu, M.Si., MA menyebut beberapa poin dalam RUU Penyiaran perlu dipertimbangkan kembali
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Pada satu sisi, pasal ini dapat mendorong penayangan konten-konten budaya daerah dan memperkuat media lokal.
Sayangnya, pasal tersebut tidak menjelaskan bagaimana mekanisme operasionalnya, mulai dari pembentukan KPI Daerah hingga pengelolaan finansialnya. “Dikhawatirkan usulan ini justru akan membebani anggaran di tingkat daerah,” imbuhnya.
Rahayu menegaskan, RUU Penyiaran masih masih memerlukan pertimbangan terhadap sejumlah pasal yang tidak efisien karena tumpang tindih dengan kebijakan lain.
Menurutnya, jangan sampai regulasi soal siaran justru mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan mengancam perseorangan di platform digital.
“RUU ini saya lihat justru banyak menghukum content creator, bukan platform. Aturan itu serahkan saja sama platform, mereka yang bertanggung jawab memoderasi konten. Pemerintah bisa berdiskusi dengan platform,” ucapnya.
Berkaca pada regulasi siaran di Eropa, undang-undang audiovisual memberikan pengaturan jelas pada siaran televisi dan platform digital.
Contohnya, dorongan konten lokal, larangan penayangan konten diskriminatif, hingga aturan periklanan.
Regulasi ini juga membedakan pengaturan pada keduanya, seperti regulasi penayangan produk tembakau di siaran televisi ataupun pengaturan video-sharing di platform digital.
Hal yang penting adalah bahwa regulasi tersebut mengatur penyelenggara, lembaga, perusahaan siaran, bukan perseorangan.
Lebih lanjut, Rahayu menyampaikan ada poin penting yang luput dari RUU Penyiaran. Regulasi selama ini masih melihat garis besar industri media nasional saja, belum berupaya menggandeng media siaran lokal.
Padahal, sejak beralih ke digital, banyak TV lokal yang sulit bertahan, bahkan tumbang. Penting bagi pemerintah untuk melindungi industri penyiaran, bukan hanya memberlakukan pelarangan atau pembatasan.
“Pada dasarnya keberadaan media ini kan bentuk dari suara masyarakat, maka perlu dilindungi,” pungkasnya. (Ard)
UGM Jadi Runner Up Genera-Z Berbakti, Implementasikan Keilmuan di Desa Wisata Binaan BCA |
![]() |
---|
UGM Buka Suara tentang Pejabat Kampus yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif |
![]() |
---|
Bendera One Piece Viral, Dosen UGM: Bentuk Kekecewaan Masyarakat |
![]() |
---|
Pernyataan Tegas Paku Alam X, Pemda DIY Dukung UGM Koordinasikan Program Afirmasi Pendidikan |
![]() |
---|
Apa Kata Dosen Hukum UGM Soal Pemberian Amnesti dan Abolisi Terdakwa Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.