Pemkab Kulon Progo Mulai Siapkan Pendirian Sekolah Rakyat Sesuai Instruksi Presiden

Persiapan dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
SEKOLAH RAKYAT - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo, Bowo Pristiyanto. Pemkab Kulon Progo mulai mempersiapkan pendirian Sekolah Rakyat sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mulai mempersiapkan pendirian Sekolah Rakyat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Persiapan dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.

Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo, Bowo Pristiyanto, menyampaikan bahwa persiapan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.

"Inpres tersebut berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," jelas Bowo pada Jumat (02/05/2025).

Persiapan yang dilakukan terutama dukungan untuk pelaksanaan Sekolah Rakyat.

Seperti penyediaan tenaga pendidik hingga peserta didik yang akan mengikuti program tersebut.

Mengacu pada Inpres tersebut, Bowo mengatakan Sekolah Rakyat nantinya akan menampung peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun mereka harus berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

"Terutama dari keluarga desil 1 dan 2," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Nasabah Mengadu ke DPRD Kulon Progo Soal Dana Macet di BUKP DIY Senilai Rp 8,5 Miliar 

Desil menjadi istilah yang digunakan untuk memilah kategori keluarga kurang mampu.

Menurut Bowo, desil 1 dan 2 adalah kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Keluarga yang masuk dalam kategori tersebut nantinya akan terlihat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan program pusat yang memadankan 3 data penduduk sekaligus.

"DTSEN merupakan hasil pemadanan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)," jelas Bowo.

Sesuai arahan pusat, Sekolah Rakyat dibentuk dengan tujuan memberikan kesempatan bagi anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan. Termasuk berupaya mengentaskan kemiskinan.

Bowo mengatakan peserta didik di Sekolah Rakyat tidak hanya mendapatkan pendidikan konvensional, tetapi juga keahlian.

Bekal tersebut diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan pada keluarga pra sejahtera.

"Kami di daerah tentunya harus mendukung penuh program Sekolah Rakyat ini," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved