Warga Terdampak Proyek Pengembangan Stasiun Lempuyangan Mengadu ke DPRD Kota Yogya

Ketua RW 01 Bausasaran, Danurejan, Antonius Handriutomo, mengatakan, bahwa keresahan warga sudah dirasakan sejak 13 Maret 2025 silam. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Humas DPRD Kota Yogya
MENGADU: Audiensi antara warga terdampak proyek pengembangan kawasan Stasiun Lempuyangan dengan jajaran DPRD Kota Yogya, Jumat (25/4/25). 

TRIBUNJOGJA.COM - Belasan warga terdampak proyek pengembangan kawasan Stasiun Lempuyangan, mengadu ke DPRD Kota Yogya, Jumat (25/4/25).

Pertemuan dengan kalangan legislatif tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan keresahan karena hunian yang selama ini mereka tempati terancam digusur.

Ketua RW 01 Bausasaran, Danurejan, Antonius Handriutomo, mengatakan, bahwa keresahan warga sudah dirasakan sejak 13 Maret 2025 silam. 

Saat itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengirimkan undangan sosialisasi terkait pelaksanaan proyek pengembangan kawasan Stasiun Lempuyangan.

"Saat menyampaikan undangan, pihak KAI datang bersama Polsuska. Kami merasa terintimidasi. Apalagi, itu sangat mendesak, undangan baru disampaikan H-1," tandasnya.

Akhirnya, sosialisasi baru terlaksana pada 26 Maret 2025 di Kantor Kelurahan Bausasran, di mana PT KAI menyampaikan bakal menata sisi selatan Stasiun Lempuyangan dengan konsep beautifikasi.

Dampaknya, 14 rumah warga di kawasan tersebut bakal digusur, untuk dibangun sebuah unit perkantoran guna menunjang keperluan PT KAI.

"Padahal seluruh warga (terdampak proyek) juga sudah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak lima tahun yang lalu," ucap Anton.

Sehingga, dalih penggusuran karena PT KAI merasa telah mengantongi palilah dari pihak Kraton Yogya untuk memproses kekancingan tanah Sultan Ground (SG) pun tak dapat diterimanya.

Terlebih, palilah itu ternyata baru diterima oleh PT KAI pada Oktober 2024, serta diikuti izin sementara yang bakal berakhir Oktober 2025 mendatang.

"SKT yang kami pegang ini resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang juga akan digunakan untuk memproses kekancingan," cetusnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved