Berita Internasional

Kasus Korupsi Mantan Presiden Korsel Moon Jae In, Carikan Kerja untuk Menantu

Berikut penjelasan kasus korupsi mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae In yang diduga mencarikan pekerjaan untuk menantunya dan menerima suap.

DOK. president.go.kr
Moon Jae In Presiden Korea Selatan Periode 2017-2022 

Mengutip Korea JoongAng Daily, Moon Da Hye (41) putri Moon Jae In pada Kamis (17/4/2025) dinyatakan bersalah karena telah mengemudi dalam keadaan mabuk atau driving under influence (DUI) serta menjalankan bisnis penginapan tanpa izin.

Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda kepada Moon sebesar 15 juta won (sekitar Rp 176 juta) atas tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Masyarakat. 

Selama sidang yang diadakan pada 20 Maret 2025, jaksa telah meminta hukuman penjara 12 bulan.

“Semua tuduhan diakui terbukti berdasarkan bukti yang tersedia,” kata Hakim Kim Hyung Seok.

Kendati demikian, pengadilan juga mempertimbangkan bahwa Moon Da Hye telah mengakui kesalahannya, tampak menyesal, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Moon Da Hye muncul di pengadilan pada hari yang sama tetapi tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan. Dia juga menolak berkomentar setelah vonis dijatuhkan, termasuk pertanyaan tentang apakah dia berencana untuk mengajukan banding.

Kasus DUI bermula ketika Moon Da Hye mengalami kecelakaan dengan taksi setelah mengemudi dalam keadaan mabuk di dekat Hotel Hamilton, Itaewon, Distrik Yongsan, Kota Seoul, sekitar pukul 03:00 KST pada 5 Oktober 2024.

Kadar alkohol dalam darahnya saat itu diukur sebesar 0,149 persen, hampir dua kali lipat dari batas legal untuk pencabutan SIM di Korea Selatan, yaitu 0,08 persen.

Selain itu, Moon Da Hye juga didakwa karena diduga memperoleh keuntungan sebesar 136 juta won (sekitar hampir Rp 1,6 miliar) dengan mengoperasikan akomodasi tanpa izin yang terdaftar di platform penginapan. 

Jaksa penuntut mengatakan, putri mantan Presiden Korea Selatan itu menyewakan beberapa properti tanpa mendaftarkan bisnisnya selama 5 tahun (2019-2024). 

Properti Moon Da Hye termasuk 2 properti di Distrik Yeongdeungpo, Seoul bagian barat, dan 1 properti di Pulau Jeju. 

(Tribunjogja.com/Kompas.com/Kompas.id/Al Jazeera/Korea JoongAng Daily)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved