Berita Internasional

Kasus Korupsi Mantan Presiden Korsel Moon Jae In, Carikan Kerja untuk Menantu

Berikut penjelasan kasus korupsi mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae In yang diduga mencarikan pekerjaan untuk menantunya dan menerima suap.

DOK. president.go.kr
Moon Jae In Presiden Korea Selatan Periode 2017-2022 

TRIBUNJOGJA.COM, KOREA SELATAN - Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (24/4/2025) mendakwa mantan Presiden Korsel Moon Jae In (72) atas dugaan menerima 217 juta won atau sekitar Rp 2,5 miliar sehubungan dengan tindakannya mencarikan pekerjaan untuk menantunya yang bermarga Seo (mantan suami dari anaknya, Moon Da Hye).

Melansir Kompas.id, kasus korupsi Moon Jae In memperpanjang daftar kasus korupsi Presiden Korea Selatan.

Tercatat, semua Presiden Korsel periode 1980-2025 terlibat kasus korupsi.

Al Jazeera mewartakan pada Kamis, ada 4 orang Presiden Korea Selatan sebelum Moon Jae In yang telah dijatuhi hukuman penjara akibat kasus korupsi, termasuk Park Geun Hye dan Lee Myung Bak.

Mantan Presiden Korsel sekaligus mentor politik Moon Jae In, Roh Moo Hyun, bunuh diri pada 2009 saat diselidiki atas tuduhan penyuapan.

Sementara itu, mantan Presiden Korsel yang kini telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, saat ini juga diadili atas tuduhan pemberontakan. Seperti diketahui, ia mendeklarasikan darurat militer singkat tahun lalu.

Kasus Korupsi Moon Jae In

Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju mengungkapkan, Moon Jae In (Presiden Korea Selatan 2017-2022) diduga telah menunjuk seorang mantan anggota parlemen (Lee Sang Jik) ke sebuah lembaga nirlaba yang didanai pemerintah, dengan imbalan menantunya saat itu (Seo) dipekerjakan di sebuah maskapai penerbangan yang berbasis di Thailand.

Jaksa menduga bahwa Moon Jae In menunjuk Lee Sang Jik untuk memimpin sebuah badan usaha kecil dan menengah (UKM) dan perusahaan rintisan dengan imbalan Seo diangkat menjadi direktur eksekutif di Thai Eastar Jet, yang saat itu dikendalikan oleh Lee Sang Jik.

Pihak Kejaksaan Distrik Jeonju menduga, uang sekitar 217 juta won (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk gaji dan tunjangan lain yang diberikan kepada See, sebenarnya merupakan suap kepada Moon Jae In.

"Gaji yang diterima selama 2018-2020 dipastikan bukan sebagai pembayaran gaji yang sah, tetapi suap yang ditujukan untuk presiden," ungkap jaksa.

Dikutip dari Kompas.com, Seo diangkat menjadi Direktur Pelaksana Thai Eastar Jet meskipun tidak  memiliki pengalaman atau kualifikasi yang relevan dalam industri penerbangan. 

Tak hanya itu, jaksa juga menyampaikan bahwa Seo sering meninggalkan jabatannya dalam jangka waktu yang panjang. 

"(Dia) tidak melaksanakan tugasnya dengan cara yang sesuai dengan jabatannya," Kejaksaan Distrik Jeonju.

Jaksa menambahkan, Thai Eastar Jet yang secara efektif dikendalikan oleh Lee Sang Jik, memberikan pekerjaan kepada Seo sebagai upaya untuk menenangkan hati Moon Jae In, presiden yang menjabat saat itu.

Sebagai informasi, pada 2021, Seo menceraikan Moon Da Hye (putri Moon Jae In).

Kasus DUI Moon Da Hye

Mengutip Korea JoongAng Daily, Moon Da Hye (41) putri Moon Jae In pada Kamis (17/4/2025) dinyatakan bersalah karena telah mengemudi dalam keadaan mabuk atau driving under influence (DUI) serta menjalankan bisnis penginapan tanpa izin.

Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda kepada Moon sebesar 15 juta won (sekitar Rp 176 juta) atas tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Masyarakat. 

Selama sidang yang diadakan pada 20 Maret 2025, jaksa telah meminta hukuman penjara 12 bulan.

“Semua tuduhan diakui terbukti berdasarkan bukti yang tersedia,” kata Hakim Kim Hyung Seok.

Kendati demikian, pengadilan juga mempertimbangkan bahwa Moon Da Hye telah mengakui kesalahannya, tampak menyesal, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Moon Da Hye muncul di pengadilan pada hari yang sama tetapi tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan. Dia juga menolak berkomentar setelah vonis dijatuhkan, termasuk pertanyaan tentang apakah dia berencana untuk mengajukan banding.

Kasus DUI bermula ketika Moon Da Hye mengalami kecelakaan dengan taksi setelah mengemudi dalam keadaan mabuk di dekat Hotel Hamilton, Itaewon, Distrik Yongsan, Kota Seoul, sekitar pukul 03:00 KST pada 5 Oktober 2024.

Kadar alkohol dalam darahnya saat itu diukur sebesar 0,149 persen, hampir dua kali lipat dari batas legal untuk pencabutan SIM di Korea Selatan, yaitu 0,08 persen.

Selain itu, Moon Da Hye juga didakwa karena diduga memperoleh keuntungan sebesar 136 juta won (sekitar hampir Rp 1,6 miliar) dengan mengoperasikan akomodasi tanpa izin yang terdaftar di platform penginapan. 

Jaksa penuntut mengatakan, putri mantan Presiden Korea Selatan itu menyewakan beberapa properti tanpa mendaftarkan bisnisnya selama 5 tahun (2019-2024). 

Properti Moon Da Hye termasuk 2 properti di Distrik Yeongdeungpo, Seoul bagian barat, dan 1 properti di Pulau Jeju. 

(Tribunjogja.com/Kompas.com/Kompas.id/Al Jazeera/Korea JoongAng Daily)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved