Progres Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM: Pemeriksaan Internal Dimulai Mei

Menurut Sandi, proses pemeriksaan internal akan dimulai pada awal bulan ini, setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan siap.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
www.ugm.ac.id
Gedung Rektorat UGM Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Universitas Gadjah Mada (UGM) akan memulai proses pemeriksaan terhadap EM, Guru Besar Fakultas Farmasi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Universitas, Dr. Andi Sandi Antonius kepada media, Rabu (23/4/2025).

Menurut Sandi, proses pemeriksaan internal akan dimulai pada awal bulan ini, setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan siap.

Ia menegaskan bahwa UGM sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini karena menyangkut hak individu dan potensi konsekuensi hukum jangka panjang.

“Awal bulan Mei, kami akan mulai untuk proses (pemeriksaan disipliner) karena prosesnya sudah clear. Kami sangat berhati-hati untuk pemeriksaan ini karena terkait dengan hak seseorang. Makanya kami melakukannya dengan hati-hati,” ujarnya.

Baca juga: UGM Pecat Prof EM yang Diduga Melakukan Kekerasan Seksual, tapi Masih Terima Gaji Negara

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap EM telah dilakukan dalam proses disipliner, dan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta jabatan guru besar turut menjadi pertimbangan penting dalam proses ini.

Ia menegaskan bahwa gelar guru besar adalah pangkat tertinggi dalam dunia akademik, yang diberikan oleh negara, bukan oleh UGM.

“Kalau guru besarnya? Karena guru besar itu adalah pangkat tertinggi seorang dosen. Jadi kalau sudah bukan dosen, teman-teman bisa jawab sendiri,” katanya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, hasil dan rekomendasi akan disampaikan kepada Rektor UGM untuk kemudian diteruskan ke Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Keputusan akhir mengenai status EM akan berada di tangan menteri.

“Setelah pemeriksaan kami akan menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Bu Rektor dan Bu Rektor akan menyampaikan kepada Menteri,” jelasnya.

Sandi menegaskan bahwa pihak universitas akan bergerak cepat dalam menangani kasus ini, namun tetap menjunjung prinsip kehati-hatian agar proses hukum tidak cacat secara legal.

“Lebih cepat, lebih baik. Tapi bukan berarti terus berusaha-berusaha, kita juga harus hati-hati. Karena ini dampaknya, konsekuensinya akan panjang kalau kemudian ada cacat dari sisi legalitas atau proses,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved