Pengedar Upal Dibongkar
Polisi Tangkap 5 Pengedar Uang Palsu di Kota Yogyakarta dan Sleman
Total ada lima tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY bersama jajaran Polres/Polresta membongkar jaringan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu rupiah di Yogyakarta dan Sleman.
Lima tersangka yang merupakan komplotan pengedar uang palsu telah ditangkap sejak awal April 2025 lalu.
Total ada lima tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Para tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kota Yogyakarta, laki-laki inisial DA (46) warga Kasihan, Kabupaten Bantul,
kemudian RI laki-laki usia 40 tahun, warga Kasihan, Kabupaten Bantul, lalu DP (43) laki-laki asal Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.
Sesuai keterangan yang tertera di KTP, mereka bertiga bekerja sebagai wiraswasta.
"Modusnya para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko, membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari. DA menjual uang palsu kepada RI, yang kemudian menjual lagi kepada DP," kata Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo, saat jumpa pers, Kamis (24/4/2025).
Kronologi pengungkapan kasus ini, pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 20.50 WIB, terjadi transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"Pemilik toko yang curiga segera melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Polisi berhasil menangkap tersangka DP pada 15 April 2025.
Hasil interogasi mengungkap bahwa DP mendapatkan uang palsu dari RI, yang kemudian juga ikut diamankan.
RI mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari DA.
"DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut," ungkapnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit iPhone 14 Pro Max, 1 unit Hp Xiaomi 11T dan 1 unit Vivo V30e.
Selain di Kota Yogyakarta, jajaran Satreskrim Polresta Sleman juga berhasil mengamankan dua tersangka peredaran uang palsu di wilayah Turi, Kabupaten Sleman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.