Pengedar Upal Dibongkar

Polisi Tangkap 5 Pengedar Uang Palsu di Kota Yogyakarta dan Sleman

Total ada lima tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
UPAL: Polisi membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beraksi di Yogyakarta dan Sleman. 

Mereka inisial SKM (52), laki-laki, petani, asal Srumbung, Magelang, lalu IAS (30), laki-laki, petani, warga Srumbung, Magelang.

"Jadi dia setor Rp300 ribu, yang Rp100 ribu itu palsu. Setor Rp500 ribu, yang Rp400 ribu asli dan yang Rp100 ribu palsu," kata Joko Hamitoyo.

Kronologi kejadian itu, pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Turi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan warga, ditemukan bahwa pada 26 Maret 2025 pukul 11.32 WIB, seseorang melakukan transaksi dengan uang palsu di agen transaksi mitra bank yang dikelola warga setempat.

"Aksi tersebut terekam CCTV, dan identitas pelaku SKM berhasil diketahui," ungkap Kasubdit.

Selanjutnya, kata Joko, pada Rabu, 16 April 2025 pukul 02.00 WIB, SKM diamankan di kediamannya di Srumbung, Magelang dan dibawa ke Polsek Turi.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa uang palsu diperoleh dari IAS yang kemudian juga berhasil diamankan.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Turi," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, lalu 1 keping CD/DVD-RW warna putih dan 1 unit sepeda motor.

Para pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011.

Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, lalu Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan yang dengan sengaja mengedarkan atau menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.

"Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar," ungkap Kasubdit. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved