Pengedar Upal Dibongkar

Polisi Tangkap 5 Pengedar Uang Palsu di Kota Yogyakarta dan Sleman

Total ada lima tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
UPAL: Polisi membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beraksi di Yogyakarta dan Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY bersama jajaran Polres/Polresta membongkar jaringan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu rupiah di Yogyakarta dan Sleman

Lima tersangka yang merupakan komplotan pengedar uang palsu telah ditangkap sejak awal April 2025 lalu.

Total ada lima tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Para tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kota Yogyakarta, laki-laki inisial DA (46) warga Kasihan, Kabupaten Bantul,

kemudian RI laki-laki usia 40 tahun, warga Kasihan, Kabupaten Bantul, lalu DP (43) laki-laki asal Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.

Sesuai keterangan yang tertera di KTP, mereka bertiga bekerja sebagai wiraswasta.

"Modusnya para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko, membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari. DA menjual uang palsu kepada RI, yang kemudian menjual lagi kepada DP," kata Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo, saat jumpa pers, Kamis (24/4/2025).

Kronologi pengungkapan kasus ini, pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 20.50 WIB, terjadi transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Yogyakarta

"Pemilik toko yang curiga segera melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Polisi berhasil menangkap tersangka DP pada 15 April 2025. 

Hasil interogasi mengungkap bahwa DP mendapatkan uang palsu dari RI, yang kemudian juga ikut diamankan.

RI mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari DA.

"DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut," ungkapnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit iPhone 14 Pro Max, 1 unit Hp Xiaomi 11T dan 1 unit Vivo V30e.

Selain di Kota Yogyakarta, jajaran Satreskrim Polresta Sleman juga berhasil mengamankan dua tersangka peredaran uang palsu di wilayah Turi, Kabupaten Sleman.

Mereka inisial SKM (52), laki-laki, petani, asal Srumbung, Magelang, lalu IAS (30), laki-laki, petani, warga Srumbung, Magelang.

"Jadi dia setor Rp300 ribu, yang Rp100 ribu itu palsu. Setor Rp500 ribu, yang Rp400 ribu asli dan yang Rp100 ribu palsu," kata Joko Hamitoyo.

Kronologi kejadian itu, pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Turi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan warga, ditemukan bahwa pada 26 Maret 2025 pukul 11.32 WIB, seseorang melakukan transaksi dengan uang palsu di agen transaksi mitra bank yang dikelola warga setempat.

"Aksi tersebut terekam CCTV, dan identitas pelaku SKM berhasil diketahui," ungkap Kasubdit.

Selanjutnya, kata Joko, pada Rabu, 16 April 2025 pukul 02.00 WIB, SKM diamankan di kediamannya di Srumbung, Magelang dan dibawa ke Polsek Turi.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa uang palsu diperoleh dari IAS yang kemudian juga berhasil diamankan.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Turi," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, lalu 1 keping CD/DVD-RW warna putih dan 1 unit sepeda motor.

Para pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011.

Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, lalu Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan yang dengan sengaja mengedarkan atau menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.

"Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar," ungkap Kasubdit. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved