Kejagung Serahkan 10 Bendel Dokumen ke Dewan Pers Terkait Kasus Dir Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar
Perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025) siang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Kompas.com
SERAHKAN BERKAS : Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan di Lobi Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
“Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” kata Ninik di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025).
“Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata dia melanjutkan. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Akui Kenal dengan Riza Chalid, PM Malaysia Anwar Ibrahim Siap Bantu Pulangkan ke Indonesia |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Nadiem Saksi |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Pengusaha Riza Chalid jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Ini Perannya |
![]() |
---|
Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim Hari Ini |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.