Kejagung Serahkan 10 Bendel Dokumen ke Dewan Pers Terkait Kasus Dir Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar

Perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025) siang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Kompas.com
SERAHKAN BERKAS : Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan di Lobi Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

 “Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” kata Ninik di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025).

“Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata dia melanjutkan. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved