Kejagung Serahkan 10 Bendel Dokumen ke Dewan Pers Terkait Kasus Dir Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar
Perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025) siang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025) siang.
Tim Kejagung yang dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar itu menyerahkan berkas perkara terkait kasus perintangan penyidikan yang menjerat eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Harli menyebut, berkas perkara itu diserahkan ke Dewan Pers atas permintaan Dewan Pers.
“Hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik kami teruskan ke Dewan Pers,” ujar Harli di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis siang seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Mengenai dokumen apa saja yang diserahkan Kejagung ke Dewan Pers, Harli enggan untuk mengungkapkannya ke publik.
Dia hanya menyebut ada sekitar 10 bundel dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pers.
“Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel,” kata Harli.
Baca juga: Sinergi KPK dan Kanwil Kemenag DIY, Kampanyekan Budaya Anti Korupsi Lewat Tokoh Agama
Kepada awak media, Harli kembali menegaskan, perbuatan yang dilakukan Tian merupakan perbuatan pribadi atau personal, tidak mewakili perusahaan atau profesinya sebagai jurnalis.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku belum sempat melihat dokumen yang diserahkan oleh Kejagung.
“Hari ini, sebagaimana yang kami minta dari Kejaksaan Agung melalui Pak Kapuspenkum menyerahkan dokumen. Kami belum membuka mas, sehingga kami juga belum tahu (ada dokumen apa saja),” ujar Ninik dalam kesempatan yang sama.
Namun, Ninik memastikan, Dewan Pers akan langsung memeriksa dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung.
Ia memastikan Dewan Pers akan bekerja sesuai pada ranahnya, yaitu untuk menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan hasil pemufakatan jahat antara Tian dan dua advokat yang memberikan arahan kepadanya.
“Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu karena kami yakin pihak Kejaksaan Agung kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan,” kata Ninik.
Sebelumnya, Ninik mengungkapkan bahwa Dewan Pers akan mengusut dugaan pelangaran etik Tian Bahtiar.
Dalam perkara ini, Tian diduga menerima Rp 478.500.000 dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk memuat berita-berita yang memojokkan penanganan perkara oleh Kejagung.
Akui Kenal dengan Riza Chalid, PM Malaysia Anwar Ibrahim Siap Bantu Pulangkan ke Indonesia |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Nadiem Saksi |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Pengusaha Riza Chalid jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Ini Perannya |
![]() |
---|
Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim Hari Ini |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.