Akal Bulus Tukang Servis Mesin Cuci di Sukoharjo, Palsukan KTP dan Ijazah Demi Nikahi Gadis Muda

Bermodal KTP, ijazah dan kartu keluarga palsu, seorang tukang servis mesin cuci di Sukoharjo menipu seorang gadis muda.

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
MENIPU DEMI MENIKAH - Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ia telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. 

Selain itu, pekerjaan terdakwa juga terungkap. Ia bukan seorang PNS, melainkan tukang servis mesin cuci.

Dari pernikahannya dengan terdakwa, EAP dikaruniai satu orang anak yang saat ini sudah berusia 2 tahun.

Sementara itu, EAP resmi batal nikah dengan Ikhsan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022.

Setelah putusan tersebut, EAP melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.(*)

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved