Akal Bulus Tukang Servis Mesin Cuci di Sukoharjo, Palsukan KTP dan Ijazah Demi Nikahi Gadis Muda

Bermodal KTP, ijazah dan kartu keluarga palsu, seorang tukang servis mesin cuci di Sukoharjo menipu seorang gadis muda.

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
MENIPU DEMI MENIKAH - Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ia telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. 

TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO - Bermodal KTP, ijazah dan kartu keluarga palsu, seorang tukang servis mesin cuci di Sukoharjo menipu seorang gadis muda.

Pelaku bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) itu mengaku sebagai seorang PNS untuk menikahi EAP (23), warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Akal bulus Ikhsan awalnya berjalan mulus dan berhasil menikahi EAP hingga memiliki seorang anak.

Namun sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, akal bulus Ikhsan akhirnya terungkap juga.

Kini Ikhsan menjadi pesakitan setelah dilaporkan istrinya sendiri ke Polisi.

Dikutip dari Tribun Solo, awal mula kasus penipuan ini bermula saat pelaku dan EAP saling mengenal pada 2020 silam.

Saat itu Ikhsan rutin membeli es di tempat EAP bekerja.

"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

Di awal kenalan, pelaku mengaku bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sarjana Teknik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Seiring waktu berjalan, benih-benih cinta di antara keduanya pun mulai tumbuh hingga akhirnya menikah pada 17 September 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS : Perahu Nelayan Pantai Depok Terbalik Diterjang Ombak Besar, Dua Nelayan Selamat

EAP saat itu belum curiga dengan akal bulus pelaku.

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," kata EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

Saat hendak menikah, pelaku memalsukan KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.

Selama mengenal terdakwa, EAP juga tak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan

"Terdakwa mengaku sudah tidak tahu keberadaan keluarganya setelah ibunya meninggal dunia di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved