Nama Kaliurang Dicomot Jadi Merk Minuman Keras, Pemkab Sleman Protes Layangkan Somasi

Pemkab Sleman juga membuat surat ke Kemenkumham agar pendaftaran merk dagang minuman keras 'Kaliurang' ditolak.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
MERK MIRAS: Bupati Sleman Harda Kiswaya menunjukkan gambar merk minuman keras yang menggunakan nama 'Kaliurang' saat memberikan keterangan di Pendopo Parasamya Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman keberatan dan melayangkan somasi kepada produsen minuman beralkohol (Mihol) karena menggunakan nama 'Kaliurang' sebagai merk produk terbarunya.

Somasi dilayangkan agar produsen mengganti merk tersebut. Sebab, Kaliurang merupakan nama pemukiman dengan citra pendidikan dan destinasi wisata di Bumi Sembada.

Jika dijadikan merk dagang minuman keras dianggap tidak tepat dan dapat menimbulkan efek negatif. 

"Kami mensomasi kepada perusahaan, produsen anggur merah cap orangtua PT Perindustrian Bapak Djenggot. Saya mewajibkan beliau, yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama, tidak boleh menggunakan nama Kaliurang. Betul-betul ini sangat merugikan kami Pemerintah Kabupaten Sleman. Image jadi tidak baik bagi kami," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya, Senin (21/4/2025). 

Harda menegaskan, pihaknya menaruh perhatian atas persoalan ini dan akan melawan secara hukum.

Selain melayangkan somasi, Pemkab Sleman juga membuat surat ke Kemenkumham agar pendaftaran merk dagang minuman keras 'Kaliurang' ditolak. 

Lokasi pabrik pembuatan miras tersebut belum diketahui, tapi Pemkab dan akan berkomunikasi secara kelembagaan untuk menyampaikan sikap keberatan. 

Upaya lain dilakukan dengan mengintensifkan kembali pemantauan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Sleman, termasuk terhadap produk miras yang menggunakan nama 'Kaliurang'.

Apabila ditemukan peredaran ilegal maka akan disita dan diproses secara hukum. 

"Jika ada pelanggaran, ada peredaran luar (ilegal) tentu akan kami sita. Secara hukum, Kami akan tetap bawa ke pengadilan," katanya. 

Beredarnya merk minuman keras dengan mencomot nama 'Kaliurang' ternyata sudah ramai sejak bulan Maret 2025.

Tribun Jogja mencoba melakukan penelusuran di media sosial dengan kata kunci 'Anggur Merah Kaliurang' muncul sejumlah postingan produk tersebut.

Jumlah postingan cukup masif. Rata-rata akun yang menggunakan kata outlet miras. Sebenarnya bukan hanya nama Kaliurang saja yang dipakai, dalam produk cities series mereka juga menggunakan nama 'Parangtritis' untuk produk anggur hijau.

Akan tetapi ketika mencoba dibuka, postingan- postingan tersebut sebagian sudah tidak bisa diakses yang berarti sudah ditakedown. 

Sikap keberatan Pemkab Sleman atas nama Kaliurang sebagai merk minuman keras ini dilatarbelakangi aduan dari masyarakat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved