Kepala Dishub DIY yang Baru Emban Tugas Khusus Penataan TKP ABU Bakar Ali
Salah satu agenda prioritas yang menjadi fokus utama adalah percepatan penataan kantong parkir di kawasan Abu Bakar Ali (ABA), Kota Yogyakarta.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, menegaskan bahwa penunjukan Chrestina Erni Widyastuti sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY yang baru bukan tanpa alasan.
Salah satu pertimbangan utama adalah kebutuhan percepatan komunikasi dan koordinasi lintas lembaga, terutama terkait rencana pembongkaran dan penataan kawasan Abu Bakar Ali (ABA) menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
"Ya, salah satunya (rotasi jabatan ini berkaitan dengan penataan ABA). Karena sebelumnya dirangkap, fokusnya jadi terbagi. Dengan adanya Kepala Dinas Perhubungan yang definitif, komunikasi bisa dijalankan lebih luas," ujar Beny saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan, proses penataan kawasan ABA membutuhkan komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, terutama menyangkut relokasi juru parkir (jukir) dan pedagang yang selama ini menggantungkan penghidupan di area tersebut.
Menurut Beny, relokasi akan dilakukan dengan pendekatan humanis, sebagaimana arahan Gubernur DIY.
"Mengutamakan empati. Kami tidak masalah jika mereka ingin menyampaikan ekspresi lewat tulisan-tulisan atau unjuk rasa. Saya rasa itu lumrah. Harus diwadahi, didengarkan. Bahasa saya, tak lerem," tuturnya.
Ia memastikan proses relokasi akan dilakukan secara terukur dan tidak menyulitkan para pelaku di lapangan.
Pemda DIY, lanjut Beny, telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para jukir dan pedagang, namun prosesnya tetap harus melalui verifikasi data.
"Kami siapkan. Tapi datanya harus kami crosscheck dulu dengan pengelola Tempat Parkir ABA. Jukirnya berapa? Pedagangnya berapa? Tentu tidak semuanya akan merasa puas, karena ada pemindahan posisi," jelasnya.
Pemerintah, kata dia, juga telah berdialog dengan pengelola kawasan ABA dan mencatat adanya peningkatan jumlah pelaku di lapangan.
"Ini harus benar-benar dipastikan. Karena ini terkait dengan penataan para pelaku,” lanjutnya.
Beny menegaskan, tidak semua pihak akan langsung mendapatkan tempat relokasi. Pemda akan melakukan seleksi berdasarkan data riil dan proses verifikasi bersama pengelola.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala OPD yang baru ditugaskan secara khusus untuk menangani isu ini dan memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pasalnya, penataan kawasan ABA bersinggungan langsung dengan wilayah administratif Kota Yogyakarta.
Kontrak Berakhir 28 April
Pemda DIY Tegaskan Penertiban Betor Akan Dibarengi Solusi Transportasi Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Buntut TKD Dipangkas 30 Persen, Pemda DIY Inventarisasi Aset, Kurangi Ketergantungan Pajak |
![]() |
---|
Buntut Ambruknya Ponpes di Sidoarjo, Pemda DIY Susun Aturan Teknis Kelayakan Bangunan Pesantren |
![]() |
---|
Pemda DIY Hemat ATK dan Konsumsi Rapat, Dampak Transfer Pusat Turun Rp170 Miliar |
![]() |
---|
Pemda DIY Targetkan Penataan RTH Abu Bakar Ali Dimulai Awal 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.