Regulasi Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Izin Kepolisian Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Kebijakan di luar wewenang ini menurut Wisnu dikhawatirkan dapat melemahkan kebebasan pers di tanah air.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
freepress.net
KATA PAKAR: ilustrasi pers. Dosen Komunikasi Politik dan Jurnalisme dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Wisnu Prasetya Utomo, S.I.P., M.A., menyoroti Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing, terutama soal aturan jurnalis asing harus mendapat Surat Keterangan Kepolisian. 

Sedangkan, jurnalis dan media nasional seringkali mendapat kekerasan dan pembatasan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pers.

“Peran media asing sangat signifikan. Apa yang terjadi di Indonesia terhubung dengan dunia global, mereka bisa membantu menyuarakan ketika pers dalam negeri mendapat tekanan,” ujar Wisnu. 

Wisnu mendesak agar agar peraturan baru dari kepolisian ini perlu ditinjau ulang dengan melibatkan Dewan Pers dan komunitas pers.

Sebab, sebagai negara yang mengedepankan asas demokrasi dan konstitusi wajib menjamin kebebasan berpendapat, pers harus memiliki kebebasan utuh untuk menjalankan fungsinya.

“Adapun upaya-upaya untuk meregulasi pers berkaitan dengan perlindungan dan pengawasan, perlu melibatkan seluruh pihak, baik komunitas pers maupun lembaga yang menaungi kebijakan pers,” pungkasnya. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved