Regulasi Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Izin Kepolisian Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
Kebijakan di luar wewenang ini menurut Wisnu dikhawatirkan dapat melemahkan kebebasan pers di tanah air.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Sedangkan, jurnalis dan media nasional seringkali mendapat kekerasan dan pembatasan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pers.
“Peran media asing sangat signifikan. Apa yang terjadi di Indonesia terhubung dengan dunia global, mereka bisa membantu menyuarakan ketika pers dalam negeri mendapat tekanan,” ujar Wisnu.
Wisnu mendesak agar agar peraturan baru dari kepolisian ini perlu ditinjau ulang dengan melibatkan Dewan Pers dan komunitas pers.
Sebab, sebagai negara yang mengedepankan asas demokrasi dan konstitusi wajib menjamin kebebasan berpendapat, pers harus memiliki kebebasan utuh untuk menjalankan fungsinya.
“Adapun upaya-upaya untuk meregulasi pers berkaitan dengan perlindungan dan pengawasan, perlu melibatkan seluruh pihak, baik komunitas pers maupun lembaga yang menaungi kebijakan pers,” pungkasnya. (Ard)
Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya |
![]() |
---|
Bagaimana Penyelesaian Ambalat yang Ideal? Begini Kata Pakar UGM |
![]() |
---|
Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Pemblokiran Rekening Nganggur oleh PPATK, Pakar UGM: Kebijakan yang Kurang Profesional |
![]() |
---|
Wacana Kementan Konversi Lahan Karet Jadi Kebun Sawit, Pakar UGM: Monokultur Lemah Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.