Berita Kriminal

Reaksi Pemda DIY soal Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar UGM, Dorong Proses Hukum

Walaupun UGM sudah memberikan sanksi berupa pemecatan, tetap harus ada kontrol sosial melalui jalur hukum

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
nasional.kompas.com
KEKERASAN SEKSUAL: Ilustrasi kekerasan seksual. Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius menjelaskan kronologi dugaan kekerasan seksual guru besar Farmasi UGM. DP3AP2 DIY mendorong proses hukum terkait kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan guru besar di Fakultas Farmasi UGM.  

"Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius. Kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan hak korban terpenuhi," ujar Arifah, Senin (14/4/2025).

Arifah mengimbau masyarakat yang mengetahui tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.

Dugaan kekerasan seksual oleh EM, guru besar Fakultas Farmasi UGM, dilakukan sepanjang 2023 hingga 2024. Berdasarkan laporan internal, EM diduga memanfaatkan kegiatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi lomba, sebagai modus mendekati korban. Sebagian besar pertemuan terjadi di luar lingkungan kampus.

Satgas PPKS UGM telah melakukan pendampingan terhadap korban serta memeriksa saksi-saksi dan terlapor sesuai prosedur operasional standar. Pihak universitas juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap terhadap EM dari jabatannya sebagai dosen.

Kasus ini menambah sorotan terhadap urgensi implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Regulasi ini menjadi dasar pembentukan Satgas PPKS di kampus dan penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved