Berita Kriminal
Reaksi Pemda DIY soal Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar UGM, Dorong Proses Hukum
Walaupun UGM sudah memberikan sanksi berupa pemecatan, tetap harus ada kontrol sosial melalui jalur hukum
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan belum menerima laporan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang guru besar di Fakultas Farmasi.
Meskipun kasus ini telah ramai diperbincangkan di media sosial, belum ada aduan masuk ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) maupun kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, Senin (14/4/2025).
“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan laporan kronologis yang rinci dari pihak UGM. Belum ada aduan yang masuk ke UPT PPA terkait kasus ini. Kami sedang meminta laporan resmi dari Ibu Wakil Rektor dan Satgas PPKS UGM,” ujar Erlina.
Erlina menjelaskan, komunikasi telah dijalin dengan pihak kampus, namun koordinasi terkendala karena Ketua Satgas PPKS UGM, Prof. Yayi Suryo Prabandari kembali dari Norwegia.
Rapat bersama yang sebelumnya diagendakan pun tertunda dan baru dijadwalkan setelah 15 April.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Ibu Warek, dan berencana kembali menghubungi beliau. Sampai sekarang belum ada pendampingan dari kami terhadap para korban karena belum ada laporan yang masuk, baik ke UPT PPA maupun ke kepolisian,” kata Erlina.
Menurut Erlina, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Satgas PPKS UGM telah melakukan pendampingan internal terhadap korban.
Namun, belum ada laporan resmi yang menjelaskan sejauh mana proses pendampingan tersebut berjalan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap kasus kekerasan seksual harus ditindaklanjuti melalui pelaporan dan pendampingan.
DP3AP2 DIY pun mendorong adanya koordinasi yang lebih baik antara pihak kampus dengan lembaga pemerintah.
“Dalam rapat koordinasi dengan PPKS di perguruan tinggi, kami selalu menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa ditangani sendiri. Ada hak-hak korban yang harus dipenuhi, termasuk keadilan dan perlindungan. Sayangnya, sering kali kasus-kasus ini ditangani internal tanpa pelibatan kami,” ujarnya.
Erlina belum dapat memastikan apakah korban bersedia menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan pentingnya proses hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kalau tidak diproses hukum, bisa saja pelaku mengulangi perbuatannya terhadap korban lain. Walaupun UGM sudah memberikan sanksi berupa pemecatan, tetap harus ada kontrol sosial melalui jalur hukum,” tuturnya.
Dukungan Kementerian PPPA
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan korban kekerasan seksual di UGM mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari UPTD PPA DIY serta Satgas PPKS UGM.
"Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius. Kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan hak korban terpenuhi," ujar Arifah, Senin (14/4/2025).
Arifah mengimbau masyarakat yang mengetahui tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.
Dugaan kekerasan seksual oleh EM, guru besar Fakultas Farmasi UGM, dilakukan sepanjang 2023 hingga 2024. Berdasarkan laporan internal, EM diduga memanfaatkan kegiatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi lomba, sebagai modus mendekati korban. Sebagian besar pertemuan terjadi di luar lingkungan kampus.
Satgas PPKS UGM telah melakukan pendampingan terhadap korban serta memeriksa saksi-saksi dan terlapor sesuai prosedur operasional standar. Pihak universitas juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap terhadap EM dari jabatannya sebagai dosen.
Kasus ini menambah sorotan terhadap urgensi implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Regulasi ini menjadi dasar pembentukan Satgas PPKS di kampus dan penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Guru besar UGM
kekerasan seksual
Fakultas Farmasi UGM
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Yogyakarta
Jogja
Kampus di Jogja
Kampus di Yogyakarta
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Tribunjogja.com
Ngaku Tak Punya Uang setelah PHK, Ijab Curi Laptop Tetangga: Saya Kepepet, Gak Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Burung di Magelang Gasak 8 Sangkar, Total Kerugian Capai Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.