Fenomena Nembak KTP saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, Alasan Warga: Jalur Cepat dan Lebih Mudah

Pengakuan warga itu merupakan bukti bahwa fenomena wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP banyak terjadi.

Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja/Yudha K
NEMBAK KTP: Foto Ilustrasi pajak kendaraan. Fenomena nembak KTP masih banyak terjadi saat wajib pajak  membayar pajak kendaraan di samsat.  

TRIBUNJOGJA.COM - Fenomena 'nembak KTP' masih banyak terjadi saat wajib pajak  membayar pajak kendaraan di samsat. 

Hal ini terjadi terutama ketika wajib pajak tidak memiliki KTP sesuai nama dalam STNK kendaraan.

Warga Boyolali pemilik Yamaha Mio tahun 2011, Heru (37) adalah salah satu warga yang mengaku menggunakan jasa tersebut.

Ia memilih jalur singkat itu karena dianggap lebih praktis, laporan kompas.com.

Ia tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya dan merasa proses balik nama terlalu rumit.

“Lebih mudah bayar pajak dengan cara seperti itu, daripada ribet cari KTP pemilik sebelumnya atau harus balik nama, kan perlu mutasi juga bila dari Samsat asal tak sama. Nitip ke petugas tidak apa-apa, biar dibantu,” kata Heru.

Pengakuan warga itu merupakan bukti bahwa fenomena wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama di STNK masih sering ditemukan di lapangan.

Meskipun proses ini mempermudah masyarakat, tetap ada konsekuensi yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan Pasal 61 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan secara manual di kantor Samsat maupun secara elektronik melalui Samsat Online.  

Untuk pengesahan secara manual, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan KTP pemilik kendaraan sesuai dengan STNK.

Masih Banyak Wajib Pajak Gunakan Jasa Nembak KTP

Pantauan di Samsat Boyolali pada Jumat (11/4/2025) menunjukkan bahwa praktik "nembak KTP" masih marak terjadi.

Dilansir Kompas.com (12/04/2025), warga yang tidak memiliki KTP sesuai STNK memilih menggunakan jasa ini agar proses pembayaran pajak tetap berjalan lancar, meski harus membayar lebih.

“Bayar pajak tanpa KTP bisa dibantu, cukup pakai STNK asli saja, tapi nanti dikenakan biaya tambahan Rp 80.000, atau bisa melampirkan KTP yang sesuai STNK,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Artikel tayang di https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/04/12/195403388/mengapa-warga-pilih-nembak-ktp-untuk-bayar-pajak-kendaraan-di-samsat.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved