Tipu-tipu, Pria Banyuasin Retas Akun Keuangan Digital Warga Kulon Progo, Sedot Rp50 Juta

Saat itu pelaku menyampaikan ke korban ada upaya peretasan terhadap akun korban, sehingga untuk menyelamatkannya korban harus ikuti instruksi pelaku

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
TIPU-TIPU: Tersangka penipuan dan peretasan FW (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (11/04/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - FW (28), pria asal Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) diamankan Tim Satreskrim Polres Kulon Progo lantaran menipu MR (32), perempuan asal Kapanewon Wates. 

Penipuan dilakukan dengan modus peretasan akun keuangan digital milik korban.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan aksi penipuan dilakukan pada 2 Maret 2025 lalu.

Saat itu, MR mendapatkan telepon dari FW, yang mengaku sebagai Customer Service (CS) dari sebuah perusahaan aplikasi e-commerce.

"Saat itu pelaku menyampaikan ke korban bahwa ada upaya peretasan terhadap akun korban, sehingga untuk menyelamatkannya korban harus mengikuti instruksi pelaku," jelas Yusuf dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (11/04/2025).

FW menginstruksikan MR untuk melakukan pinjaman uang melalui sejumlah aplikasi. Setelah uang pinjaman diterima, MR diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke akun e-commerce pribadi miliknya.

Rupanya, uang yang sudah masuk ke akun korban justru disedot oleh FW yang sudah lebih dulu meretas akun MR. Menurut Yusuf, peretasan dilakukan lewat tautan yang dikirimkan pelaku, yang justru diklik oleh korban.

"Jadi lewat cara tersebut uang yang ada di akun MR diambil alih oleh FW," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, MR harus menanggung kerugian sebanyak Rp54.764.544,00. Ia langsung melapor ke Polres Kulon Progo dan penyelidikan pun langsung dilakukan.

Yusuf mengatakan keberadaan FW langsung diketahui pada 3 Maret 2025. Ia diamankan saat berada di Palembang, Sumsel, lalu digiring ke Mako Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FW bisa mendapatkan data akun MR lewat database yang dibelinya dari media sosial Facebook. Dalam sekali pembelian senilai Rp 500 ribu, ia mendapatkan setidaknya 1.000 akun.

"Pelaku lalu menjalankan modusnya dengan cara menghubungi para korban dari data yang didapatkan itu," kata Yusuf.

FW dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya maksimal 6 tahun penjara.

Yusuf mengimbau masyarakat Kulon Progo waspada terhadap segala modus penipuan secara online. Menurutnya, modus sebagai CS paling sering digunakan untuk memperdayai para korbannya.

"Jadi pelaku akan meminta korban mengikuti instruksinya, termasuk mengirimkan tautan untuk meretas akun korban," jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved