Satreskrim Polres Kulon Progo Bekuk Pengedar Uang Palsu saat Hendak Beraksi Jelang Lebaran

GAS diamankan petugas saat baru saja menerima paket berisi lembaran uang palsu pada 27 Maret 2025. Ia diamankan di wilayah Kapanewon Pengasih.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENGEDAR UPAL: GAS (tengah) pelaku peredaran uang palsu yang diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kulon Progo dan dihadirkan dalam jumpa pers pada Jumat (11/04/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil membekuk GAS (24), pria asal Kapanewon Girimulyo, lantaran mengedarkan uang palsu ke masyarakat. 

Salah satu aksinya dilakukan menjelang Lebaran, yang berhasil dicegah polisi.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf menyampaikan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran uang palsu. Petugas kemudian menelusuri kebenaran informasi itu.

Tak berapa lama, GAS diamankan petugas saat baru saja menerima paket berisi lembaran uang palsu pada 27 Maret 2025. Ia diamankan di wilayah Kapanewon Pengasih.

"Saat pelaku kami geledah, ternyata di dalam paket tersebut ada 69 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujar Yusuf dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (11/04/2025).

GAS lalu digiring ke Polres Kulon Progo untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi, ia mengakui hendak mengedarkan uang palsu tersebut ke masyarakat dengan cara menjualnya secara online.

Menurut Yusuf, GAS mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara online. Pembelian dilakukan di 3 tempat, yang seluruhnya berada di luar DIY namun masih di area Pulau Jawa.

"Kami akan menelusuri siapa dalang utama dari peredaran uang palsu tersebut," katanya.

Selain pecahan Rp 100 ribu, petugas juga mendapati 3 pecahan Rp 10 ribu dan selembar pecahan Rp 50 ribu yang seluruhnya palsu. Termasuk ponsel hingga sepeda motor yang digunakan GAS sebagai sarana beraksi.

GAS dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 26 ayat 2 dan ayat 33 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, apalagi uang palsu tersebut secara fisik hampir mirip dengan aslinya," jelas Yusuf.

Ia menyebut bahwa GAS sudah menerima sejumlah pesanan uang palsu tersebut dan akan dikirimkan dalam bentuk paket. Adapun paket tersebut disamarkan isinya sebagai aksesoris.

GAS mengaku sudah beraksi sejak 2023. Awalnya ia tertarik dengan unggahan di media sosial Facebook tentang jual-beli uang palsu, lalu ia beli uang tersebut untuk dijual kembali ke masyarakat.

Setidaknya sudah lebih dari 70 kali ia melakukan pengiriman paket uang palsu ke masyarakat. Setiap paket pengiriman berisi uang palsu dengan nilai antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Hasil penjualan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata GAS yang mengaku bekerja sebagai karyawan swasta ini.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved