7 FAKTA-FAKTA Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

Berikut tujuh fakta penting yang terungkap dalam kasus seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Unpad.

Tangkapan Layar Kompas TV
Konferensi pers Polda Jabar Rabu (9/4/2025) tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS anestesi Unpad terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. 

Polda Jawa Barat langsung menindaklanjuti laporan keluarga dan menangkap tersangka PAP pada 23 Maret 2025. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, membenarkan penahanan tersebut. 

“Sudah ditahan pada 23 Maret dan sudah kami tangkap,” ujarnya (Kompas.com, 9/4/2025).

3. Unpad dan RSHS Bertindak Tegas

Universitas Padjadjaran dan pihak RSHS menyatakan kecaman keras terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan. 

Pihak kampus juga menyatakan bahwa tersangka telah dikeluarkan dari program PPDS.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” bunyi pernyataan resmi Unpad yang dikutip dari Kompas.com.

4. Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Anestesi di RSHS

Sebagai respons terhadap kasus ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menghentikan sementara program residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung selama satu bulan untuk evaluasi tata kelola dan pengawasan.

“Untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” terang Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI.

Selain itu, Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP, yang otomatis membatalkan izin praktik medisnya.

5. Pendampingan dan Perlindungan untuk Korban

Kemenkes bersama Unpad dan RSHS menyatakan komitmen untuk melindungi privasi dan memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” tambah Azhar Jaya, Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

6. Residen Di-Blacklist dari RSHS dan STR Dicabut

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved