Keterangan Djoko Tjandra setelah Diperiksa KPK Soal Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Pemeriksaan pengusaha Djoko Tjandra terkait dengan kasus  suap PAW yang menjerat Harun Masiku oleh penyidik KPK berlangsung selama 3,5 jam

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Pengusaha Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemeriksaan pengusaha Djoko Tjandra terkait dengan kasus  suap PAW yang menjerat Harun Masiku oleh penyidik KPK berlangsung selama 3,5 jam.

Terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.00 WIB yang didampingi empat orang.

Djoko mengenakan kemeja putih, memakai kacamata, dan celana hitam.

Setelah tiba di gedung KPK, dia langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Kurang lebih selama 3,5 jam, Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Dia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.23 WIB.

Setelah keluar dari gedung KPK, Djoko Tjandra mengaku tidak kenal dengan eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto

 "Ngobrol santai saja, enggak ada apa-apa. Saya tidak kenal sama sekali (Harun Masiku)," kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi, jadi Saksi Kasus Suap Harun Masiku

Dalam kesempatan itu Djoko juga membantah kalau dirinya membantu Harun Masiku yang saat ini berstatus buron sejak 2020 lalu. 

 Ia kembali kembali menekankan bahwa dirinya tidak mengenal sosok Harun Masiku.

 "Enggak betul (bantu Harun Masiku), kenal saja enggak bagaimana bantu," ujarnya.

Djoko juga mengatakan tidak mengenal Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah yang sama-sama terjerat kasus suap Harun Masiku.

 "Enggak, enggak. Tidak sama sekali (kenali Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah)," ucap dia.

Kasus Harun Masiku ini terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. 

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved