Berita Kriminal

Dua Pemuda di Gamping Sleman Nekat Curi Kambing Tetangga, Uangnya Buat Jajan

Kambing betina milik tetangganya itu dicuri dari kandang kemudian dijual. Uangnya digunakan buat jajan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
PENCURI KAMBING - Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menunjukkan dua pelaku pencuri kambing. 

Kebetulan, saat itu selepas hujan. Korban justru menemukan ada jejak kaki manusia dan kaki kambing yang mengarah ke rumah tetangganya.

Sadar telah menjadi korban pencurian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping.

Berbekal keterangan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian. 

Polisi menduga pelaku pencurian kambing betina milik korban itu adalah tetangganya sendiri. 

"Kami olah TKP dan menemukan jejak kaki yang kakinya itu agak besar, mengarah ke rumah pelaku. Kami juga menemukan sidik jari yang menempel di lampu yang dimatikan. Gasil pemeriksaan sidik jari tengah milik pelaku," ujar dia. 

Para pelaku ditangkap polisi pada Minggu (2/3/2025) sekira pukul 21.50 WIB.

Mereka mengakui melakukan pencurian terhadap kambing korban yang merupakan tetangganya. 

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Gamping. Mereka disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved