DPRD DIY Godok Perda untuk Lindungi Masyarakat di Era Digital
Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, bekerjasama dengan eksekutif untuk memastikan Perda bisa melindungi masyarakat
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Era digital membawa perubahan pesat di banyak bidang kehidupan, termasuk bidang hukum. Peraturan baru yang dikeluarkan harus benar-benar dapat menjawab kebutuhan dan melindungi masyarakat.
Hal itu yang menjadi konsen Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DIY.
Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, mengatakan sesuai ketugasan di legislatif, pihaknya bekerjasama dengan eksekutif untuk memastikan Perda yang sudah dibuat dan akan dibuat, tujuannya untuk melindungi masyarakat.
Pihaknya mengaku sangat terbuka lebar masyarakat yang menginginkan ada peraturan yang diharapkan dapat melindungi masyarakat, terutama di era digital saat ini.
Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu DPRD DIY didatangi konsumen yang kebingungan bagaimana harus menghadapi pinjaman online dari perusahaan fintech.
"Ini hal yang baru. Bagi warga yang baru mengetahui pinjol merasa mudah meminjam di pinjaman tersebut. Namun kemudian ketika mereka nunggak (bayar angsuran) datanya tersebar kemana mana.
Ini menjadi perhatian kami, sehingga di 2025 kami akan membuat Perda mengenai perlindungan konsumen," kata Yuni, dalam acara Podcast Parlemen Tribun Jogja, yang mengangkat tema Perda di Era Digital: Bagaimana Regulasi Mengimbangi Perubahan Zaman, Rabu (26/3/2025).
Pinjaman online memberikan kemudahan peminjaman, akan tetapi seringkali menghadirkan ada konsekuensi luar biasa.
Data pribadi konsumen yang tidak sanggup membayar disebar. Hal ini memunculkan permasalahan di masyarakat.
Bahkan dalam sejumlah kasus, konsumen pinjaman online mengakhiri hidup karena tak sanggup melunasi hutangnya.
Reperda ini diharapkan dapat menjadi perlindungan masyarakat terutama atas permasalahan yang dihadapi konsumen.
Anggota komisi A DPRD DIY ini bercerita, tahun 2021 lalu, pihaknya juga menerima usulan dari Non Governmental Organization (NGO) yang konsen terhadap masyarakat kecil.
Mereka mengusulkan Raperda bantuan hukum terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan.
Undang-undang sebenarnya telah mengatur bantuan tersebut masyarakat miskin.
Akan tetapi di DIY Perda nomor 11 tahun 2022 ini diksinya ditambah menjadi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Puluhan Buruh Taru Martani Gelar Unjuk Rasa di DPRD DIY, Sebut Dirut Galak dan Uang Lembur Dipangkas |
![]() |
---|
Buruh di DIY Gelar Aksi di DPRD, Suarakan Enam Tuntutan Nasional |
![]() |
---|
Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia Kulon Progo Disahkan, Ini Manfaatnya |
![]() |
---|
Komisi D DPRD DIY Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Dokter Residen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta |
![]() |
---|
DPRD DIY Tekankan Evaluasi Subsidi Trans Jogja di Tengah Meningkatnya Kepemilikan Kendaraan Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.