DPRD DIY Godok Perda untuk Lindungi Masyarakat di Era Digital

Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, bekerjasama dengan eksekutif untuk memastikan Perda bisa melindungi masyarakat

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja
PERDA ERA DIGITAL: Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, saat Podcast Parlemen Tribun Jogja, yang mengangkat tema Perda di Era Digital: Bagaimana Regulasi Mengimbangi Perubahan Zaman, Rabu (26/3/2025).  

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Era digital membawa perubahan pesat di banyak bidang kehidupan, termasuk bidang hukum. Peraturan baru yang dikeluarkan harus benar-benar dapat menjawab kebutuhan dan melindungi masyarakat. 

Hal itu yang menjadi konsen Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DIY

Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, mengatakan sesuai ketugasan di legislatif, pihaknya bekerjasama dengan eksekutif untuk memastikan Perda yang sudah dibuat dan akan dibuat, tujuannya untuk melindungi masyarakat.

Pihaknya mengaku sangat terbuka lebar masyarakat yang menginginkan ada peraturan yang diharapkan dapat melindungi masyarakat, terutama di era digital saat ini.

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu DPRD DIY didatangi konsumen yang kebingungan bagaimana harus menghadapi pinjaman online dari perusahaan fintech. 

"Ini hal yang baru. Bagi warga yang baru mengetahui pinjol merasa mudah meminjam di pinjaman tersebut. Namun kemudian ketika mereka nunggak (bayar angsuran) datanya tersebar kemana mana.

Ini menjadi perhatian kami, sehingga di 2025 kami akan membuat Perda mengenai perlindungan konsumen," kata Yuni, dalam acara Podcast Parlemen Tribun Jogja, yang mengangkat tema Perda di Era Digital: Bagaimana Regulasi Mengimbangi Perubahan Zaman, Rabu (26/3/2025). 

Pinjaman online memberikan kemudahan peminjaman, akan tetapi seringkali menghadirkan ada konsekuensi luar biasa.

Data pribadi konsumen yang tidak sanggup membayar disebar. Hal ini memunculkan permasalahan di masyarakat.

Bahkan dalam sejumlah kasus, konsumen pinjaman online mengakhiri hidup karena tak sanggup melunasi hutangnya.

Reperda ini diharapkan dapat menjadi perlindungan masyarakat terutama atas permasalahan yang dihadapi konsumen. 

Anggota komisi A DPRD DIY ini bercerita, tahun 2021 lalu, pihaknya juga menerima usulan dari Non Governmental Organization (NGO) yang konsen terhadap masyarakat kecil.

Mereka mengusulkan Raperda bantuan hukum terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan.

Undang-undang sebenarnya telah mengatur bantuan tersebut masyarakat miskin.  

Akan tetapi di DIY Perda nomor 11 tahun 2022 ini diksinya ditambah menjadi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved