Satpol PP Kulon Progo Amankan Ratusan Minuman Beralkohol dari Nanggulan Saat Operasi di Siang Hari
Keberadaan outlet tersebut diketahui berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Satpol PP Kulon Progo.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol PP Kulon Progo
RAZIA MIHOL - Petugas Satpol PP Kulon Progo saat mengeluarkan botol-botol minuman beralkohol (mihol) dari kardus di sebuah outlet penjualan mihol di Kapanewon Nanggulan, Senin (24/03/2025) lalu.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Pemilik outlet juga dinilai melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengendalian Mihol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni menyebut peredaran mihol tetap masif selama Ramadan ini.
Pihaknya pun menggencarkan penindakan terhadap aktivitas tersebut.
"Tentunya kami melakukan berbagai upaya bersifat yustisi maupun non yustisi terhadap peredaran mihol," ujar Alif belum lama ini.(*)
Baca Juga
Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Parkir di Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
Lomba Desain Logo HUT Ke-74 Kulon Progo Ditiadakan, Imbas Penghematan Anggaran |
![]() |
---|
Ombak Laut Tinggi hingga Angin Kencang Menerjang Pesisir Kulon Progo, Nelayan Gagal Melaut |
![]() |
---|
Tenaga Honorer di Kulon Progo Pertanyakan Syarat Minimal Pendidikan SD untuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemotor Terluka Usai Hilang Kendali dan Tabrak Pembatas Jalan di Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.