Satpol PP Kulon Progo Amankan Ratusan Minuman Beralkohol dari Nanggulan Saat Operasi di Siang Hari

Keberadaan outlet tersebut diketahui berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Satpol PP Kulon Progo. 

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol PP Kulon Progo
RAZIA MIHOL - Petugas Satpol PP Kulon Progo saat mengeluarkan botol-botol minuman beralkohol (mihol) dari kardus di sebuah outlet penjualan mihol di Kapanewon Nanggulan, Senin (24/03/2025) lalu. 

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Pemilik outlet juga dinilai melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengendalian Mihol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni menyebut peredaran mihol tetap masif selama Ramadan ini.

Pihaknya pun menggencarkan penindakan terhadap aktivitas tersebut.

"Tentunya kami melakukan berbagai upaya bersifat yustisi maupun non yustisi terhadap peredaran mihol," ujar Alif belum lama ini.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved